Sumber

Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Azhar — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan al-Miswar bin Makhramah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip terkait salat dan ikamah.
  • Abu Qatadah as–Salami — Perawi hadis mengenai salat tahiyyatul masjid dan salat Subuh.
  • Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah tentang salat dua rakaat setelah Asar.
  • Aisyah — Perawi hadis terkait penggantian salat sunah Zuhur.
  • Al Miswar bin Makhramah — Pengirim utusan bersama Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar.
  • Bandung — Tempat tinggal penanya.
  • Bani Abdul Qais — Kelompok yang menyibukkan Rasulullah sehingga beliau menunda salat sunah setelah Zuhur.
  • Bani Haram — Kelompok wanita dari kalangan Ansar yang berada di sisi Ummu Salamah.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.
  • Kuraib — Budak dari Ibnu Abbas yang diutus untuk bertanya kepada istri Nabi.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan memberikan fatwa.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media tempat pertanyaan diajukan.
  • Sumadi — Penanya dalam naskah yang berasal dari Bandung.
  • Umar bin Khathab — Tokoh yang dahulu memukul orang yang melakukan salat dua rakaat setelah Asar.
  • Ummu Salamah — Perawi hadis terkait salat sunah setelah Asar.

Istilah Kunci

  • Hadits (حَدِيث) — Riwayat yang menjadi dasar hukum dalam fatwa ini.
  • Ikamah (إِقَامَة) — Tanda dimulainya salat berjamaah yang melarang seseorang mengerjakan salat sunah.
  • Salat Asar (الْعَصْرِ) — Waktu salat yang berkaitan dengan pembahasan salat sunah yang diganti.
  • Salat fardu — Salat wajib yang harus dikerjakan mengikuti imam setelah ikamah.
  • Salat pengganti — Istilah yang digunakan Majelis Tarjih untuk mengganti salat sunah yang tertinggal.
  • Salat sunah rawatib — Salat sunah yang mengiringi salat fardu.
  • Salat tahiyyatul masjid — Salat sunah dua rakaat saat masuk masjid sebelum duduk.
  • Salat Zuhur (الظُّهْرِ) — Salat sunah setelahnya diganti oleh Nabi menjadi setelah Asar.
  • Tumakninah (طُمَأْنِيْنَة) — Rukun salat berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat.md

Kembali ke Fatwa 2021