Sumber

Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah.

Entitas yang Disebut

  • Abdurrahman bin Azhar — Sahabat yang turut menanyakan shalat sunat setelah Asar.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang definisi ghibah dan pentingnya thumakninah dalam salat.
  • Abu Qatadah — Perawi hadis yang menjelaskan perintah shalat dua rakaat sebelum duduk di masjid.
  • Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf — Perawi hadis yang bertanya kepada Aisyah tentang shalat setelah Asar.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan tentang shalat sunat pengganti.
  • Al Miswar bin Makhramah — Sahabat yang turut menanyakan shalat sunat setelah Asar.
  • Bandung — Tempat tinggal penanya bernama Sumadi.
  • Bilal — Sahabat yang mengumandangkan adzan.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai kewajiban mengemukakan bukti bagi penuduh.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menetapkan istilah shalat pengganti alih-alih qodhok.
  • Sumadi — Pembaca Suara Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan tentang salat sunah rawatib.
  • Umar bin Al Khathab — Sahabat yang dahulu melarang shalat sunat setelah Asar.
  • Ummu Salamah — Istri Nabi yang menjelaskan alasan Nabi melakukan shalat setelah Asar.

Istilah Kunci

  • Fitnah — Tuduhan keji terhadap seseorang tanpa bukti yang sah.
  • Ghibah (الْغِيْبَةُ) — Membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tidak disukainya.
  • Iqamah (إقامة) — Tanda dimulainya shalat fardhu berjamaah.
  • Qodhok — Istilah umum untuk mengganti ibadah yang terlewat, tidak digunakan oleh Majelis Tarjih.
  • Shalat Pengganti — Istilah Majelis Tarjih untuk shalat yang tertinggal.
  • Tahiyyatul Masjid — Shalat sunat yang dikerjakan saat memasuki masjid sebelum duduk.
  • Thumakninah (تَطْمَئِنَّ) — Rukun salat berupa berdiam atau tenang sejenak saat rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah.md

Kembali ke Fatwa 2021