Sumber

Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat nabi yang memerintahkan hukuman had dan pernikahan bagi pelaku zina dalam riwayat yang dikutip.
  • Aisyah — Perawi hadis yang berkaitan dengan hukum menikahi wanita pezina.
  • Al Qurthubi — Penulis kitab al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an.
  • M. Irwas Abdullah — Ketua bidang Pengkaderan Pimpinan Wilayah IRM Sulawesi Selatan yang mengajukan pertanyaan.
  • Umar — Sahabat nabi yang memeriksa masalah zina dalam riwayat yang dikutip.

Istilah Kunci

  • Had (حد) — Hukuman bagi pelaku zina sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakar dalam riwayat.
  • Taubat Nasuha (توبة نصوح) — Kewajiban bagi pelaku zina setelah sahnya akad nikah mereka.
  • Zina (زنا) — Pelanggaran hukum Tuhan yang menjadi latar belakang pertanyaan tentang keabsahan nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 69-1998_Hukum Menikahkan Wanita Hamil.md

Kembali ke Fatwa 1998