Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib, Lafaz Iqamat, Jumat Wanita.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Zaid — Perawi hadis tentang bacaan iqamat yang tercantum dalam HPT.
- Abu Mahzurah — Perawi hadis mengenai tata cara azan dan taswib.
- Anas — Perawi hadis mengenai bacaan taswib.
- as-San’aniy — Ulama yang berpendapat wanita tidak wajib salat Jumat.
- Asy Syaukaniy — Ulama yang berpendapat wanita tidak wajib salat Jumat.
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat wanita tidak wajib salat Jumat.
- Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat wanita tidak wajib salat Jumat.
- Ibnu Rusyd — Ulama yang berpendapat wanita tidak wajib salat Jumat.
- N.F. Kamil — Penanya dari Muhammadiyah Ranting Palirangan.
- Tariq bin Syihab — Perawi hadis mengenai kewajiban salat Jumat.
Istilah Kunci
- Azan (أَذَان) — Seruan untuk salat subuh.
- Himpunan Putusan Tarjih — Pedoman keputusan Muhammadiyah.
- Iqamah (إِقَامَة) — Bacaan sebelum dimulainya salat.
- Salat Jumat (صَلَاةُ الْجُمُعَةِ) — Hukum pelaksanaan bagi wanita.
- Taswib (تَثْوِيب) — Bacaan ash-shalatu khairum minan naum pada azan subuh.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 45-1998_Azan Subuh Tanpa Taswib, Lafaz Iqamat, Jumat Wanita.md