Sumber

Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji (حَجّ) — Ibadah yang dibahas tata caranya dalam naskah.
  • Haji Badal (حَجُّ بَدَل) — Ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang sudah meninggal atau udzur.
  • Haji Tamattu’ (حَجُّ التَّمَتُّعِ) — Salah satu jenis pelaksanaan haji.
  • Ihram (إِحْرَام) — Keadaan suci untuk memulai haji.
  • Jumrah (جَمْرَة) — Tempat melempar batu dalam manasik haji.
  • Mabit (مَبِيت) — Bermalam di suatu tempat selama prosesi haji.
  • Tawaf Ifadah (طَوَافُ الإِفَاضَة) — Salah satu tawaf rukun dalam haji.
  • Wuquf (وُقُوف) — Salah satu manasik haji yang dilaksanakan di Arafat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 38-1998_Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji.md

Kembali ke Fatwa 1998