Konsep

Thawaf ifadah

طواف إفاضة#auto-import

Definisi

Rukun haji yang pelaksanaannya dibahas boleh dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam — bagian pertanyaan keempat

"Bolehkah thawaf ifadah dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah?"

Fatwa 38 1998 Beberapa Masalah dalam Ibadah Haji — pertanyaan nomor 3

"Melempar jumrah dan tawaf ifadah pada hari Nahr."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep