Sumber

Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Illat (عِلَّة) — Dasar pertimbangan penetapan hukum jual beli gambar atau patung.
  • Jual beli (البَيْعَ) — Hukum asal jual beli adalah mubah berdasarkan firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 275.
  • Muamalah (الـمُـعَامَلَاتِ) — Hukum dasar dalam transaksi muamalah adalah mubah atau diperbolehkan.
  • Syirik (شِرْك) — Salah satu unsur yang menyebabkan hukum jual beli gambar atau patung menjadi haram.
  • Tauhid (تَوْحِيد) — Aspek keyakinan yang harus dijaga agar tidak menyimpang dalam proses penjualan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa.md

Kembali ke Fatwa 2019