Sumber

Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.

Entitas yang Disebut

  • A. Yusuf — Penanya terkait hukum mata uang kripto.
  • Bappebti — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengizinkan pedagang aset kripto di Indonesia.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan etika bisnis dalam Munas XXVII.
  • Majelis Ulama Indonesia — Lembaga fatwa yang mengharamkan penggunaan bitcoin.

Istilah Kunci

  • Cryptocurrency — Uang virtual yang dinilai haram baik sebagai investasi maupun alat tukar.
  • Gharar (الْغَرَرِ) — Sifat ketidakjelasan dalam transaksi yang dilarang oleh syariat.
  • Maisir (الْمَيْسِرُ) — Perbuatan berjudi yang dilarang dalam Islam.
  • Sadd Adz Dzari‘ah (سَدُّ الذَّرَائِعِ) — Prinsip mencegah keburukan dalam penggunaan mata uang kripto.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency.md

Kembali ke Fatwa 2021