Sumber

Fatwa 30 2013 Menikah Ulang karena Nikah Hamil

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2013 Menikah Ulang karena Nikah Hamil.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Iddah (عِدَّة) — Larangan mengawini wanita yang sedang dalam masa iddah.
  • Nikah (نِكَاح) — Menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami hukumnya boleh jika memenuhi syarat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_30_2013_Menikah Ulang karena Nikah Hamil.md

Kembali ke Fatwa 2013