Sumber

Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah tentang keutamaan menolong sesama.
  • Anas Fahmi Abdullah — Penanya dalam naskah fatwa terkait penggunaan uang tabungan haji.
  • Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip untuk menjelaskan persaudaraan sesama muslim.

Istilah Kunci

  • Dlaru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Qaidah fiqh yang digunakan sebagai dasar kebolehan menggunakan uang haji untuk kebutuhan pokok.
  • Fardlu ‘ain (فرض عين) — Hukum kewajiban bagi seseorang untuk menolong orang lain dalam kondisi darurat tertentu.
  • Haji (حج) — Ibadah rukun Islam kelima yang memerlukan bekal dan perjalanan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 29.A-2003_tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).md

Kembali ke Fatwa 2003