Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah tentang keutamaan menolong sesama.
- Anas Fahmi Abdullah — Penanya dalam naskah fatwa terkait penggunaan uang tabungan haji.
- Nu’man bin Basyir — Perawi hadis yang dikutip untuk menjelaskan persaudaraan sesama muslim.
Istilah Kunci
- Dlaru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ) — Qaidah fiqh yang digunakan sebagai dasar kebolehan menggunakan uang haji untuk kebutuhan pokok.
- Fardlu ‘ain (فرض عين) — Hukum kewajiban bagi seseorang untuk menolong orang lain dalam kondisi darurat tertentu.
- Haji (حج) — Ibadah rukun Islam kelima yang memerlukan bekal dan perjalanan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 29.A-2003_tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004).md