Definisi
Qaidah fiqh yang digunakan sebagai dasar kebolehan menggunakan uang haji untuk kebutuhan pokok.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 29.A 2003 tabungan haji untuk kebutuhan lain (SM No 02 2004) — argumen hukum
"Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."