Sumber

Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amr bin Maimun — Saksi mata peristiwa penusukan Umar bin Khattab.
  • Abdurrahman bin Auf — Sahabat yang ditunjuk menggantikan Umar bin Khattab sebagai imam.
  • Abu Hanifah — Salah satu imam mazhab.
  • Abu Lukluk al Majusi — Orang yang menusuk Umar bin Khattab.
  • Achmad Zamroni — Penanya dari PRM Pandak Barat, Bantul.
  • Ali bin Harb — Perawi yang meriwayatkan keterangan tentang Bisyr bin Ibrahim.
  • Ali bin Syaiban — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sendiri di belakang saf.
  • Asy Syaukani — Penulis kitab Nailul-Authar.
  • Bisyr bin Ibrahim — Perawi yang dinilai memalsukan hadis oleh para imam.
  • Ibn Taimiyyah — Ulama yang memilih pendapat makruh menarik jamaah.
  • Ibnu ‘Adi — Pemberi pendapat mengenai status perawi Bisyr bin Ibrahim.
  • Ibnu Hibban — Pemberi pendapat mengenai status perawi Bisyr bin Ibrahim.
  • Imam ash Shan‘ani — Penulis kitab Subulus-Salam.
  • Imam Malik — Ulama yang berpendapat makruh menarik orang dari saf.
  • Ishaq — Ulama yang berpendapat mengingatkan orang untuk mundur ke belakang.
  • Qais — Perawi yang dinilai lemah hafalannya saat tua.
  • Umar bin Khattab — Khalifah yang mengalamai penusukan saat memimpin salat.
  • Wabishah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sendiri di belakang saf.
  • Yahya bin Abdiwaih — Perawi yang dinilai buruk dan pendusta.
  • Yahya bin Ma’in — Pemberi pendapat mengenai status Yahya bin Abdiwaih.

Istilah Kunci

  • Hadis Maqbulah — Hadis yang dapat diterima sebagai hujjah.
  • Ijma‘ (إجماع) — Kesepakatan para ulama/sahabat.
  • Istikhlaf — Istilah pergantian imam oleh makmum dalam salat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal.md

Kembali ke Fatwa 2020