Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal.
Entitas yang Disebut
- ‘Amr bin Maimun — Saksi mata peristiwa penusukan Umar bin Khattab.
- Abdurrahman bin Auf — Sahabat yang ditunjuk menggantikan Umar bin Khattab sebagai imam.
- Abu Hanifah — Salah satu imam mazhab.
- Abu Lukluk al Majusi — Orang yang menusuk Umar bin Khattab.
- Achmad Zamroni — Penanya dari PRM Pandak Barat, Bantul.
- Ali bin Harb — Perawi yang meriwayatkan keterangan tentang Bisyr bin Ibrahim.
- Ali bin Syaiban — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sendiri di belakang saf.
- Asy Syaukani — Penulis kitab Nailul-Authar.
- Bisyr bin Ibrahim — Perawi yang dinilai memalsukan hadis oleh para imam.
- Ibn Taimiyyah — Ulama yang memilih pendapat makruh menarik jamaah.
- Ibnu ‘Adi — Pemberi pendapat mengenai status perawi Bisyr bin Ibrahim.
- Ibnu Hibban — Pemberi pendapat mengenai status perawi Bisyr bin Ibrahim.
- Imam ash Shan‘ani — Penulis kitab Subulus-Salam.
- Imam Malik — Ulama yang berpendapat makruh menarik orang dari saf.
- Ishaq — Ulama yang berpendapat mengingatkan orang untuk mundur ke belakang.
- Qais — Perawi yang dinilai lemah hafalannya saat tua.
- Umar bin Khattab — Khalifah yang mengalamai penusukan saat memimpin salat.
- Wabishah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sendiri di belakang saf.
- Yahya bin Abdiwaih — Perawi yang dinilai buruk dan pendusta.
- Yahya bin Ma’in — Pemberi pendapat mengenai status Yahya bin Abdiwaih.
Istilah Kunci
- Hadis Maqbulah — Hadis yang dapat diterima sebagai hujjah.
- Ijma‘ (إجماع) — Kesepakatan para ulama/sahabat.
- Istikhlaf — Istilah pergantian imam oleh makmum dalam salat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan dan Cara Mengganti Imam Batal.md