Sumber

Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.

Entitas yang Disebut

  • Deaisya Maryama — Penanya terkait hukum Go-Pay.
  • Gojek — Perusahaan penyedia aplikasi dan layanan Go-Pay.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan hukum terkait Go-Pay.
  • YouTube — Platform tempat ustadz menyiarkan ceramah tentang keharaman Go-Pay.

Istilah Kunci

  • Ijarah maushufah fi dzimmah (إِجَارَة مَوْصُوفَة فِي الذِّمَّة) — Skema akad jual beli jasa di mana upah dibayarkan di muka.
  • Muamalah (الْمُعَامَلَةِ) — Segala bentuk interaksi bisnis yang hukum asalnya adalah boleh.
  • Qardh (قَرْضٍ) — Akad utang piutang yang diidentifikasikan oleh sebagian ulama terhadap Go-Pay.
  • Riba (الرِّبَا) — Tambahan keuntungan yang diharamkan dalam akad utang piutang.
  • Salam (سَلَم) — Akad jual beli barang dengan pembayaran tunai di depan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay.md

Kembali ke Fatwa 2019