Konsep

Ijarah maushufah fi dzimmah

إِجَارَة مَوْصُوفَة فِي الذِّمَّة#auto-import

Definisi

Skema akad jual beli jasa di mana upah dibayarkan di muka.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay — kesimpulan fatwa

"Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk kasus Go-Pay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)nya dibayarkan di muka."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep