Sumber

Fatwa 24 Rukyat Global

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 Rukyat Global.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Ibn Mas‘ud — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
  • Anas — Sahabat nabi yang menjadi sumber riwayat kewajiban menuntut ilmu melalui Waki'.
  • Asy Syaukani — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • Ath-Thabarani — Perawi hadis mengenai kewajiban menuntut ilmu.
  • Ibn ‘Abidin — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang disebutkan mendukung konsep rukyat global.
  • ISESCO — Badan di bawah OKI yang menyelenggarakan Temu Pakar II di Maroko pada tahun 2009.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang tidak menggunakan rukyat dalam penetapan awal bulan.
  • Mekah — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan hilal Zulhijah 1455.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang menggunakan hisab untuk penetapan awal bulan kamariah.
  • Rasyid Rida — Ulama yang dirujuk dalam tafsir al-Manar mengenai 'illat keadaan umat ummi.
  • Waki‘ — Perawi hadis dari Anas mengenai kewajiban menuntut ilmu.
  • Yaraf al-Qudah — Ulama kontemporer yang menegaskan penggunaan hisab.
  • Yogyakarta — Lokasi yang dirujuk dalam perhitungan tinggi Bulan geosentrik.

Istilah Kunci

  • Al-Qawa‘id Al-Fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Kaidah fikih yang menjadi dasar perubahan hukum karena perubahan illat.
  • Hilal (هلال) — Bulan sabit muda yang menandai awal bulan kamariah.
  • Hisab (حساب) — Metode perhitungan peredaran benda langit yang digunakan oleh Muhammadiyah.
  • Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi bulan yang menjadi salah satu kriteria hisab hakiki wujudul hilal.
  • Imkanu Rukyat (إمكان الرؤية) — Kriteria kemungkinan terlihatnya hilal.
  • Rukyat (رؤية) — Metode melihat hilal secara langsung yang digunakan pada masa Nabi karena keadaan umat ummi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 24_Rukyat Global.md

Kembali ke Fatwa 2009