Sumber

Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Amar ma’ruf (أمر معروف) — Perbuatan mengajak kepada kebaikan.
  • Khutbah (خطبة) — Pidato keagamaan yang dilakukan sebelum shalat Jumat.
  • Lagha (لغوت) — Perbuatan sia-sia yang membatalkan pahala shalat Jumat.
  • Shalat Jum’at (صلاة الجمعة) — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 23_Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2009