Sumber

Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang pahala memberi minum anjing dan larangan memelihara anjing.
  • Abu Thalhah — Perawi hadis tentang malaikat yang tidak masuk ke rumah yang memiliki anjing.
  • Abu Thalhah al-Anshari — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah terkait larangan malaikat masuk rumah yang ada anjing atau patung.
  • al-Nawawi — Ulama yang berpendapat memelihara anjing di luar kebutuhan hukumnya haram.
  • Ibnu Abdil Barr — Ulama mazhab Maliki yang berpendapat memelihara anjing hukumnya makruh.
  • Ibnu Bathal — Ulama yang membahas 'illah (kausa hukum) terkait interaksi dengan anjing.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai pengurangan pahala bagi pemilik anjing.
  • Iqbal Tawakkal — Penanya yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum memelihara anjing.

Istilah Kunci

  • Dlarar (لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ) — Prinsip hukum Islam yang melarang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  • Ghairu Mukallaf — Istilah yang digunakan untuk menjelaskan kondisi orang yang tidak dibebani kewajiban agama, dalam hal ini malaikat pencatat amal tetap bertugas.
  • Haram — Status hukum bagi hewan yang dilarang untuk dimakan seperti babi.
  • Ihsan (إحسان) — Prinsip berbuat baik dalam Islam tanpa memandang sekat primordial.
  • Illah (عِلَّة) — Kausa atau motif hukum dalam penetapan hukum Islam.
  • Kaidah Fikih (اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ) — Landasan hukum yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang melarang.
  • Najis — Status hukum jilatan anjing yang harus dihindari oleh pemiliknya.
  • Qirath (قِيْرَاط) — Satuan simbolik pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 23_2011_Hukum Memelihara Anjing.md

Kembali ke Fatwa 2011