Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan menjual hasil dari sesuatu yang diharamkan.
- an-Nawawi — Ulama yang menjelaskan hukum kesucian biji-bijian dari kotoran hewan.
- Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai penggunaan kencing unta.
- Eny Mulyana — Penanya terkait hukum penggunaan kertas dari kotoran gajah.
Istilah Kunci
- Al-mutanajjis (الْمُتَنَجِّس) — Sesuatu yang asalnya suci namun terkena najis.
- Najis (نَجَس) — Status benda yang tidak suci menurut syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_22_2013_Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.md