Sumber

Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2013 Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan menjual hasil dari sesuatu yang diharamkan.
  • an-Nawawi — Ulama yang menjelaskan hukum kesucian biji-bijian dari kotoran hewan.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai penggunaan kencing unta.
  • Eny Mulyana — Penanya terkait hukum penggunaan kertas dari kotoran gajah.

Istilah Kunci

  • Al-mutanajjis (الْمُتَنَجِّس) — Sesuatu yang asalnya suci namun terkena najis.
  • Najis (نَجَس) — Status benda yang tidak suci menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_22_2013_Hukum Kertas Kotoran Gajah dan Jual Beli Kotoran.md

Kembali ke Fatwa 2013