Sumber

Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2004 menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.

Entitas yang Disebut

  • Imawan Susanto — Penanya yang mengajukan pertanyaan mengenai hukum menikah tanpa restu ibu.

Istilah Kunci

  • Baligh (بالغ) — Syarat usia yang harus dicapai oleh kedua mempelai untuk melangsungkan perkawinan.
  • Ijab Qabul (إيجاب قبول) — Bagian dari rukun dan syarat perkawinan yang harus dilaksanakan.
  • Mahar (مهر) — Salah satu rukun dan syarat dalam perkawinan.
  • Mahram (محرم) — Salah satu syarat sahnya perkawinan adalah tidak adanya hubungan mahram antara kedua mempelai.
  • Mashlahah (مصلحة) — Kesejahteraan atau kebaikan yang ingin dicapai orang tua bagi anaknya.
  • Wali (ولي) — Persetujuan wali merupakan rukun dan syarat sahnya perkawinan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 22-2004_menikah dengan orang yang tidak disetujui ibu.md

Kembali ke Fatwa 2004