Sumber

Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 Miqat Makani dan Sai.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji Tamattu' (حَجّ تَمَتُّع) — Melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum ibadah haji.
  • Hujjah — Kedudukan hadits sebagai dasar penetapan hukum.
  • Miqat Makani (مِيْقَات مَكَانِي) — Tempat dimulainya ihram bagi haji atau umrah.
  • Sa'i (سَعْي) — Berjalan antara bukit Shafa dan Marwa.
  • Thawaf — Ibadah mengelilingi Baitullah.
  • Thawaf Ifadlah (طَوَاف إِفَاضَة) — Rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 18_Miqat Makani dan Sai.md

Kembali ke Fatwa 2007