Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang terputusnya amal seseorang setelah meninggal.
- Aisyah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang peringatan agar tidak mengada-adakan sesuatu dalam agama.
- Ar-Rabi’ bin Sulaiman — Perawi yang mengabarkan tentang pandangan Imam asy-Syafi’i terkait amal yang sampai kepada mayit.
- Asy Syafi’i — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai amal perbuatan orang lain yang sampai kepada mayit.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan terkait sampainya pahala bacaan al-Qur'an untuk mayit.
- Puji A.E. Junaedi — Penanya yang mempertanyakan apakah bacaan al-Qur'an sampai kepada almarhum suaminya.
Istilah Kunci
- Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang bacaannya diperselisihkan apakah pahalanya sampai kepada mayit.
- Badal Haji (حَجٌّ) — Salah satu amal perbuatan orang lain yang dapat memberikan pahala kepada mayit.
- Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amalan yang tidak terputus pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_18_2015_Membaca Al-Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.md