Sumber

Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang terputusnya amal seseorang setelah meninggal.
  • Aisyah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang peringatan agar tidak mengada-adakan sesuatu dalam agama.
  • Ar-Rabi’ bin Sulaiman — Perawi yang mengabarkan tentang pandangan Imam asy-Syafi’i terkait amal yang sampai kepada mayit.
  • Asy Syafi’i — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai amal perbuatan orang lain yang sampai kepada mayit.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan terkait sampainya pahala bacaan al-Qur'an untuk mayit.
  • Puji A.E. Junaedi — Penanya yang mempertanyakan apakah bacaan al-Qur'an sampai kepada almarhum suaminya.

Istilah Kunci

  • Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang bacaannya diperselisihkan apakah pahalanya sampai kepada mayit.
  • Badal Haji (حَجٌّ) — Salah satu amal perbuatan orang lain yang dapat memberikan pahala kepada mayit.
  • Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amalan yang tidak terputus pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_18_2015_Membaca Al-Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.md

Kembali ke Fatwa 2015