Sumber

Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5

Tahun 2022Folder: Fatwa 2022#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.

Entitas yang Disebut

  • Abu Yusuf — Murid Imam Abu Hanifah yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan penghamilnya.
  • Dr. Wahbah az Zuhaili — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai keabsahan nikah wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya.
  • Ibnu Rusyd — Ulama yang dikutip pendapatnya mengenai perbedaan ulama terkait surah an-Nur ayat 3.
  • Imam Abu Hanifah — Ulama yang berpendapat sah menikahi wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya dengan syarat tidak menyetubuhinya hingga melahirkan.
  • Imam asy Syafii — Ulama yang berpendapat pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya adalah sah namun tidak boleh disetubuhi sampai melahirkan.
  • Imam Malik — Ulama yang tidak memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki bukan penghamilnya karena dianggap masih masa idah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang melakukan seminar pada tahun 1986 terkait hukum pernikahan wanita hamil.
  • Rufaifi' bin Sabit al Ansari — Perawi hadis mengenai larangan menggauli wanita hamil.

Istilah Kunci

  • Idah — Masa tunggu wanita setelah hamil atau cerai sebelum menikah lagi.
  • Taghayyur Al Fatwa (تَغَيُّرُ الْفَتْوَى) — Perubahan fatwa karena adanya perkembangan pemikiran dan dalil baru.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil pada TJA 3 dan 5.md

Kembali ke Fatwa 2022