Sumber

Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Ali — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Atha’ — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Ibnu Qudamah — Ulama yang menyebutkan pendapat para sahabat mengenai barang temuan.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang barang temuan.
  • Jabir bin Zaid — Tabiin yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Umar — Sahabat Nabi yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Qudamah.
  • Zaid bin Khalid al Juhani — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mengumumkan barang temuan.

Istilah Kunci

  • Al Luqathah (اللقطة) — Istilah fikih untuk barang temuan yang hilang.
  • Maqashid asy Syari’ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan Syariat yang menjadi landasan penetapan hukum barang hilang.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang.md

Kembali ke Fatwa 2019
Fatwa 13 2019 Menemukan Barang Hilang — ChatHPT