Sumber

Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai anjuran kurban bagi yang memiliki kelapangan.
  • Ibn ‘Utsaimin — Ulama yang menguatkan pendapat bahwa kurban wajib bagi yang mampu.
  • Ibn Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada riwayat sahih yang menyatakan kurban itu wajib.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
  • Malik — Salah satu ulama yang berpendapat kurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
  • Umar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.

Istilah Kunci

  • Kurban (اَلْأُضْحِيَّةُ) — Ibadah menyembelih hewan ternak yang hukumnya diperdebatkan antara wajib dan sunnah mu'akkadah.
  • Sunnah Mu’akkadah — Hukum kurban menurut jumhur ulama sebagai ibadah yang sangat ditekankan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_13_2014_Berkurban dengan Uang Utang.md

Kembali ke Fatwa 2014