Sumber

Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2004 talak dan rujuk melalui surat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits yang dikutip terkait kepemilikan hak talak.
  • asy-Syafii — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait syarat dan rukun talak.
  • at-Tirmidzi — Perawi hadits yang dikutip terkait kepemilikan hak talak.

Istilah Kunci

  • Aqad (عَقْد) — Perjanjian dalam pernikahan yang dilakukan dengan ijab dan qabul.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa menanti bagi istri yang ditalak sebelum boleh menikah kembali.
  • Rujuk (رُجُوع) — Hak suami untuk kembali kepada istrinya dalam masa iddah talak raj’i.
  • Talak (طَلَاق) — Perjanjian melepas buhul aqad nikah atau mengurungkan perjanjian aqad nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 13-2004_talak dan rujuk melalui surat.md

Kembali ke Fatwa 2004