Sumber

Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Daud — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • H.M. Syarwani Abdan — Penyusun buku Simpanan Berharga yang dijadikan referensi oleh pihak yang membolehkan tahlilan.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip terkait istighfar bagi orang yang meninggal.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat Rasulullah tidak menganjurkan menghadiahkan pahala bacaan kepada orang mati.
  • Ibnu Rusyd — Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid yang membahas perbedaan pendapat ulama mengenai pahala bacaan.
  • Imam Malik — Ulama yang berpendapat pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan Himpunan Tanya Jawab Agama.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki manhaj penetapan hukum tertentu.
  • Mulyadi S. — Penanya terkait hukum tahlilan.

Istilah Kunci

  • Bid’ah — Istilah untuk perbuatan yang ditanyakan status hukumnya.
  • Ijtihad — Proses penetapan hukum yang tidak diperbolehkan dalam bidang ta'abbudi menurut Muhammadiyah.
  • Istighfar — Amalan yang pahalanya sampai kepada orang yang meninggal.
  • Khilafiyah — Istilah untuk masalah yang diperselisihkan ulama.
  • Nash — Sumber hukum yang harus diikuti dalam bidang ibadah.
  • Sedekah Jariyah — Amalan yang pahalanya tidak terputus bagi orang yang meninggal.
  • Ta’abbudi — Bidang ibadah khusus yang menurut Muhammadiyah tidak boleh diijtihadi.
  • Tahlilan — Masalah khilafiyah yang diperselisihkan ulama dan dibahas hukumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 PDF/Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan.md

Kembali ke Fatwa 2003