Putusan

Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan?
BOLEHKAH MEMBACA TAHLILAN?
Pertanyaan Dari:
Mulyadi S., Kendal, Jawa Tengah
Pertanyaan :
Bolehkah kita membaca tahlilan di rumah orang/keluarga yang kena
musibah (kematian) atau itu suatu perbuatan bid’ah ?
Jawaban :
Pertanyaan yang Saudara tanyakan itu, sebetulnya kalau Saudara mau
membaca Himpunan Tanya Jawab Agama sebanyak 4 buku yang telah
dikeluarkan Majelis Tarjih, sudah ada di situ, atau Saudara berusaha berlangganan
majalah Suara Muhammadiyah. Namun demikian di sini akan kami jawab
seperlunya saja, mudah-mudahan menjadi jelas bagi Saudara.

  1. Sebetulnya soal tahlilan yang sudah melekat pada sebagian besar masyarakat
    kita itu termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan oleh para ‘ulama. Bagi
    mereka yang melaksanakan tahlilan, mereka beranggapan ada tuntunan dari
    agama, disamakan dengan doa. Mereka itu berpendapat bahwa dalam soal
    ta’abbudi boleh dimasuki ijtihad. Bagi mereka yang membolehkan tahlilan
    untuk menguatkan alasannya, mereka telah menyusun sebuah buku yang
    diberi nama “Simpanan Berharga”, yang disusun oleh H.M. Syarwani
    Abdan.
  2. Muhammadiyah sesuai dengan manhaj yang dipergunakan dalam menetapkan
    sesuatu hukum berpendapat bahwa dalam bidang ta’abbudi (ibadah khusus
    atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh
    mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur’an atau as-
    Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah). Menurut kami, doa adalah termasuk
    ibadah dalam arti khusus / sempit. Doa itu bukan budaya seperti yang
    dipahami sebagian orang. Di dalam al-Qur’an surat an-Najm ayat 37 – 38
    diterangkan bahwa manusia itu memperoleh apa yang diusahakannya. Di
    dalam hadis riwayat Muslim dikatakan, apabila seseorang anak Adam
    meninggal dunia, maka putuslah semua amalannya terkecuali tiga perkara,
    yaitu doa anaknya yang saleh, sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat.
    Selanjutnya dalam surat al-Hasyr ayat 10 diterangkan yang maksudnya bahwa
    amalan orang lain bisa sampai kepada orang yang meninggal dunia yaitu doa
    dan istighfar. Hal itu dijelaskan pula dalam hadis riwayat Abu Daud, Ibnu
    Majah, Ibnu Hibban, dan juga di dalam hadis riwayat Ahmad dan Ashabus
    Sunan.
  3. Imam Malik dan Imam asy-Syafii sendiri dan banyak ualama lainnya
    mengambil suatu ketetapan bahwa pembacaan ayat al-Qur’an, dzikir dan
    sebagainya tidak bisa sampai pahalanya kepada orang yang telah mati. Al-

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan?
Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis : “Oleh karena hal inilah,
Rasulullah s.a.w. tidak menganjurkan umatnya untuk menghadiahkan pahala
bacaan kepada orang mati, baik dengan perintah tegas maupun yang tidak
tegas. Dan tidak pula oleh sahabatnya yang mengerjakan demikian itu. Kalau
menghadiahkan pahala bacaan kepada orang mati adalah suatu kebajikan,
tentulah sahabat-sahabat Nabi s.a.w. telah mengerjakannya”. Sekian kita kutip
penjelasan al-Hafidz Ibnu Katsir, yang kitab tafsirnya dipelajari di dalam
masyarakat kita. Diterangkan oleh pengarang kitab Bidayatul Mujtahid, yaitu
Ibnu Rusyd : “Sesungguhnya letak perbedaan pendapat di antara ulama-ulama
mutaqaddimin dan mutaakhkhirin dari golongan Malikiyah, yaitu selama
bacaan itu tidak keluar dari koridor tempat doa, agar pembaca membaca
sebelum bacaan (al-Qur’an) itu ; Ya Allah, jadikanlah pahala yang aku baca
ini untuk si fulan …”. Dari kutipan nampak jelas tahlil dianalogikan dengan
doa.
4. Di samping itu, harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala
lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya.
Demikian sekedar tambahan penjelasan masalah tahlilan, semoga Saudara
mengerti duduk persoalan itu dengan sebenarnya. *)


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003