Sumber

Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah ke Daerah Asal.

Entitas yang Disebut

  • Ad Daraquthny — Salah satu perawi hadis.
  • Al Hakim — Salah satu perawi hadis.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai keringanan puasa bagi lansia.
  • Jakarta — Tempat tinggal penanya saat ini.
  • Kusumastuti — Penanya fatwa terkait pembayaran fidyah ke daerah asal.
  • Yogyakarta — Daerah asal penanya dan tujuan lokasi pembayaran fidyah.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena usia tua.
  • Kemaslahatan — Aspek pertimbangan utama dalam menyalurkan fidyah.
  • Miskin (مِسْكِين) — Pihak yang berhak menerima fidyah.
  • Qadha’ (قَضَاء) — Kewajiban mengganti puasa di hari lain yang tidak berlaku bagi orang tua renta yang membayar fidyah.
  • Zakat — Terkait dengan panitia pengumpulan dana yang disarankan sebagai tempat bertanya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_12_2014_Membayar Fidyah ke Daerah Asal.md

Kembali ke Fatwa 2014