Sumber

Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar — Sahabat Nabi yang membentak Aisyah karena nyanyian di dekat Rasulullah.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang nyanyian dan pertunjukan di hadapan Rasulullah.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan empat perkara kebahagiaan.
  • Imam Abu Dawud — Perawi hadits dalam kitab Sunannya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara.
  • Imam al-Bukhari — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara dan hadits nyanyian.
  • Imam Muslim — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan Allah menyukai keindahan.

Istilah Kunci

  • Aurat — Naskah menegaskan bahwa suara wanita tidak termasuk aurat, berbeda dengan sebagian pendapat.
  • Haram — Pengharaman nyanyian dan tarian disebabkan faktor luar yang bertentangan dengan jiwa agama, bukan zatnya.
  • Mubah — Hukum hiburan seperti nyanyian, musik, dan tarian menjadi mubah karena berfungsi sebagai obat hati.
  • Musabaqah tilawah al-Qur’an — Seni membaca Al-Qur'an yang diperlombakan dan diperbolehkan bahkan sebagai sarana dakwah.
  • Seni Budaya — Hasil cipta budi dan daya manusia yang dibahas hukum kebolehannya dalam Islam selama tidak membangkitkan nafsu.
  • Suara Wanita — Naskah menyatakan bahwa suara perempuan bukan aurat dan boleh didengar selama penampilan sopan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 10-2004_Pandangan Islam tentang Seni Budaya.md

Kembali ke Fatwa 2004