Sumber

Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Wahab Khalaf — Ulama yang membahas batasan penetapan hukum berdasarkan urf.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang peniadaan anggapan sial.
  • Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan urf sebagai pijakan kehidupan masyarakat.
  • Ibnu 'Abbas — Perawi hadis mengenai ketetapan Allah.
  • La Ode Khalifa — Penanya dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai pendapat mengenai hukum pernikahan.
  • Wahbah az-Zuhaily — Ulama yang mendefinisikan urf.
  • Zakariya al-Barri — Penulis kitab Mashadiru al-Ahkam al-Islamiyyah.

Istilah Kunci

  • Rukhshah (رخصة) — Dispensasi hukum karena keadaan darurat.
  • Thiyarah (طِيَرَةَ) — Menganggap sial dengan sesuatu.
  • Urf (عرف) — Kebiasaan atau adat yang berlaku di masyarakat.
  • Urf Fasid (عرف فاسد) — Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat dan membawa mudarat.
  • Urf Shahih (عرف صحيح) — Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash dan membawa maslahat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_08_2012_Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.md

Kembali ke Fatwa 2012