Definisi
Menganggap sial dengan sesuatu.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya — dalil hadis
"tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu."
Menganggap sial dengan sesuatu.
"tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu."