Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat.
Entitas yang Disebut
- ‘Ali ibnu Abi Thalib — Sahabat yang berpendapat bahwa persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
- ‘Umar ibn al Khaththab — Sahabat yang berpendapat bahwa persentuhan kulit membatalkan wudu.
- Abu Ishaq as Suba’i — Memberikan pendapat mengenai bagian aurat muslimah.
- al Fadl ibnul Abbas — Sahabat yang dibonceng Nabi saat Haji Wada'.
- al Qasimiy — Mengutip pendapat as-Suyuthi mengenai aurat dalam kitab al-Iklil.
- Ali ash Shabuny — Menafsirkan Q.S. an-Nur (24) ayat 30-31 mengenai aurat wanita.
- Amr Bin Salamah — Menceritakan pengalaman pribadinya terkait aurat yang tersingkap saat shalat.
- Asma’ binti Abi Bakr — Sahabat yang diperingatkan Nabi perihal batasan aurat wanita.
- Ibn ‘Abbas — Sahabat yang berpendapat bahwa persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
- Ibn Mas’ud — Sahabat yang berpendapat bahwa persentuhan kulit membatalkan wudu.
- Mariyah — Istri Nabi yang disebut dalam hadis.
- Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa dalam naskah ini.
- Nur Hidayah — Penanya dalam naskah ini yang berasal dari Tangerang.
- Wahbah az Zuhaili — Menjelaskan hukum tersingkapnya aurat saat shalat secara tidak sengaja.
Istilah Kunci
- Aurat (عَوْرَة) — Pembahasan mengenai batasan tubuh wanita yang wajib ditutupi saat shalat.
- Hajar Aswad (الْحَجَرُ الْأَسْوَدُ) — Batu yang dicium penanya di sela-sela tawaf.
- Ihram — Kondisi ibadah haji atau umrah yang mensyaratkan penutupan aurat.
- Shalat (صَلَاة) — Ibadah yang dilakukan setelah aktivitas fisik di tawaf.
- Tawaf (طَوَاف) — Ibadah yang dilakukan penanya sebelum mencium Hajar Aswad.
- Wudu (وُضُوء) — Pembahasan utama mengenai hal-hal yang membatalkan wudu.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 06 2021 bersentuhan kulit lawan jenis setelah tawaf dan terbuka aurat ketika salat.md