Sumber

Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2011 Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang perempuan salat berjamaah.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang masjid.
  • Muslim — Penulis kitab hadis yang dikutip.
  • Musthafa al-A-dawy — Penulis kitab Jami Ahkam an-Nisa.
  • Sri Hartati — Penanya yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَة) — Syarat yang harus dipenuhi perempuan saat menghadiri salat di masjid.
  • Berjamaah (جماعة) — Istilah untuk salat yang dilakukan bersama-sama di masjid.
  • Fitnah (فِتْنَةٍ) — Salah satu pertimbangan dalam hukum salat perempuan di masjid.
  • Hijab (حِجَاب) — Faktor yang mempengaruhi keutamaan salat perempuan di rumah.
  • Jamaah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama yang memiliki keutamaan derajat.
  • Masjid (مسجد) — Tempat pelaksanaan salat berjamaah yang dipertanyakan oleh penanya.
  • Salat (صلاة) — Ibadah salat yang dibahas dalam konteks perempuan di masjid atau di rumah.
  • Tasyahud (تشهد) — Istilah teknis ibadah salat yang disebut penanya sebagai referensi jawaban sebelumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 06_2011_Salat Jamaah bagi Wanita yang Afdal.md

Kembali ke Fatwa 2011