Sumber

Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyebutkan larangan mengumpulkan seorang perempuan dengan saudara perempuan bapak atau ibunya sebagai istri.
  • Hamzah — Paman Nabi saw yang putrinya merupakan saudara sepesusuan Nabi saw.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
  • Maimunah — Perawi hadits yang pendapatnya diperselisihkan terkait pernikahan wanita saat ihram.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan pendapat hukum atas masalah pernikahan yang diperselisihkan.

Istilah Kunci

  • Ihram (ihram) — Larangan mengawini wanita yang sedang dalam kondisi ihram.
  • Ila` (ila') — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Kifarat (kifarat) — Wajib dibayar oleh suami jika ingin kawin kembali setelah melanggar sumpah perceraian.
  • Li’an (li'an) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Mahram (مَحْرَم) — Perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki.
  • Tahrim Mu’abbad (تَحْرِيم مُؤَبَّد) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan untuk selama-lamanya.
  • Tahrim Muwaqqat (تَحْرِيم مُؤَقَّت) — Halangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan dalam waktu-waktu tertentu.
  • Zhihar (zhihar) — Salah satu bentuk perceraian melalui sumpah yang dibahas.
  • Zina (zina) — Status pernikahan wanita pezina dibahas terkait ketaubatannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 06-2004_hukum perkawinan antara saudara sepupu.md

Kembali ke Fatwa 2004
Fatwa 06 2004 hukum perkawinan antara saudara sepupu — ChatHPT