Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405.
Entitas yang Disebut
- Badan Karantina Indonesia — Lembaga yang mengatur pemasukan produk hewan dari negara yang belum bebas PMK.
- Baitullah — Ka'bah, rumah Allah di Mekah
- Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat fatwa ditetapkan.
- Indonesia — Negara asal jamaah haji
- Kaʿab bin ʿUjrah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fidiah
- KBIH — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (singkatan)
- Lazismu — Lembaga amil zakat resmi yang direkomendasikan untuk menyalurkan dana dam.
- M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di bawah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menetapkan fatwa tentang pengalihan penyembelihan hewan dam.
- Mina — Lembah di dekat Mekah tempat penyembelihan
- Nusantara — Wilayah distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan pusat organisasi Muhammadiyah
- Tanah Suci — Kawasan suci Mekah dan sekitarnya
- Yogyakarta — Tempat penetapan fatwa.
Istilah Kunci
- al-Bait al-‘Atīq (الْبَيْتِ الْعَتِيقِ) — Ka'bah yang disebut dalam surah al-Hajj ayat 33 sebagai tempat penyembelihan hadyu.
- Al-Bāʿis Al-Faqīr (al-bāʿis al-faqīr) — Orang-orang yang sangat sengsara dan fakir, prioritas penerima daging dam.
- Dam (دَمْ) — Darah; dalam fikih merujuk pada penyembelihan hewan karena sebab haji/umrah
- Fidiah (فِدْيَة) — Tebusan berupa dam karena melanggar larangan ihram
- Hadyu (الهَدْي) — Hewan ternak yang disembelih sebagai hadiah/takarub dalam haji
- Ihram — Niat dan keadaan suci untuk memulai ibadah haji/umrah
- Ijtihad (اجتهاد) — Upaya maksimal dalam menetapkan hukum syariat
- Istiqra’ Ma‘nawī (إِسْتِقْرَاء مَعْنَوِي) — Pendekatan induksi tematis untuk memahami ayat Al-Qur'an tentang kurban.
- Jazāʾ (جَزَاء) — Dam karena membunuh buruan saat ihram
- Kaidah Hukum Berputar Bersama 'Illat (اَلْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا) — Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.
- Kaidah Perubahan Hukum Akibat Perubahan Zaman (َلَ يُنْكَر ُ تَغَيُّر ُ ا ْۢلْحَكَام ِ بِتَغَيُّر ِ ا ْۢلَْزَمَان ِ وَا ْۢلْمَكَان) — Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
- Kemaslahatan — Kebaikan umum yang menjadi pertimbangan hukum
- Kiran — Jenis haji menggabungkan niat haji dan umrah, mewajibkan dam
- Manāfiʿ (مَنَافِع) — Manfaat yang menjadi tujuan utama ibadah kurban atau hadyu.
- Manasik Haji — Rangkaian ibadah dalam pelaksanaan haji.
- Maqāṣid al-Syarīʿah (مَقَاصِد ٱلشَّرِيعَةِ) — Tujuan syariat yang digunakan untuk menganalisis pensyariatan dam, fokus pada distribusi manfaat.
- Mustahik — Penerima daging dam yang berhak.
- Tamatuk — Jenis haji dengan umrah dahulu lalu haji, mewajibkan dam
- Umrah — Ibadah ke Baitullah di luar musim haji
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa_04_2026_Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram_095405.md