Sumber

Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2012 Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Sahabat yang menerima wasiat untuk bertakwa dan berakhlak baik.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan sabda mengenai ancaman bagi penipu.
  • Al-Fakhrurrazi — Ulama yang menekankan pentingnya ilmu ushul fikih bagi seorang mujtahid.
  • Amr bin ‘Ash — Perawi hadis mengenai pahala ijtihad bagi hakim.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang setiap anak Adam pasti berbuat salah.
  • Asjmuni A. Rahman — Penulis karya Qawa'idul Fiqhiyah yang dirujuk dalam naskah.
  • Asy Syatibi — Penulis kitab al-Muwafaqat yang membahas derajat ijtihad.
  • Fata Abdurrahman — Penanya yang mengajukan perihal status hukum penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh melalui ketidakjujuran IPK.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Sumber rujukan fatwa mengenai perbankan konvensional.
  • Malik — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda tentang penyempurnaan akhlak.
  • TM Hasbi Ash Shiddieqy — Penulis buku Pengantar Hukum Islam yang memaparkan syarat mujtahid.
  • Wabishah bin Ma'bad al-Asady — Sahabat yang diberi tuntunan oleh Rasulullah tentang cara membedakan kebaikan dan dosa.

Istilah Kunci

  • Adl Dlarar (لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ) — Larangan untuk membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan.
  • Akhlak (اْلأَخْلاَقِ) — Poin penting syariat Islam untuk membina umat manusia.
  • Aqad (عقد) — Disebutkan dalam konteks permasalahan keabsahan akad kerja akibat dasar ketidakjujuran.
  • Darurat (ضَرُورَة) — Kondisi yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang.
  • Dlarurat (ضرورة) — Kondisi yang ditanyakan penanya untuk melegalkan tindakan ketidakjujuran dalam mencari pekerjaan.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode yang ditanyakan penanya terkait apakah berlaku bagi kasus ketidakjujuran dalam melamar kerja.
  • Kaidah Fikih (قَوَاعِدُ الْفِقْهِيَّة) — Prinsip dasar yang digunakan mujtahid dalam menentukan hukum.
  • Kemadharatan (اَلضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ) — Kaidah yang menyatakan bahwa kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.
  • Kemaslahatan (اَلْمَصَالِحُ) — Kemaslahatan umum harus didahulukan dari kemaslahatan pribadi.
  • Syubhat (شبهة) — Status hukum yang dipertanyakan penanya terkait pendapatan dari pekerjaan yang diperoleh melalui penipuan data.
  • Ushul fikih (أُصُولِ اْلفِقْهِ) — Ilmu terpenting bagi seorang mujtahid untuk menentukan hukum.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_04_2012_Penghasilan dari Pekerjaan dengan Meninggikan IPK.md

Menampilkan 30 dari 31 catatan
Kembali ke Fatwa 2012