Sumber

Fatwa 02 2012 Do a sebelum dan sesudah makan (sdh dicek ulang oleh A.56h)

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2012 Do a sebelum dan sesudah makan (sdh dicek ulang oleh A.56h).

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang membaca basmalah jika lupa.
  • Abizar Purnama — Penanya yang merupakan guru di SD Muhammadiyah Manyar Gresik.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut dalam naskah sebagai sumber riwayat.
  • al-Bukhari — Perawi hadis yang riwayatnya dinilai memiliki dasar kuat dan sharih.
  • Ali bin al-Madiny — Pemberi komentar jarh atas perawi Isma'il bin abi Rabah.
  • Anas bin Malik — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang memuji Allah setelah makan/minum.
  • Hisyam bin ‘Urwah — Perawi yang sanadnya terputus hadisnya dinilai mauquf.
  • Ibn as-Sunni — Perawi hadis yang menulis kitab 'Amal al-Yaum wa al-Lailah.
  • Malik — Perawi hadis yang menulis kitab Muwattha'.
  • MTT-PP Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa terkait pertanyaan tentang doa makan.
  • Muhammad bin Abi Zu'aizi'ah — Perawi yang dinilai dhaif oleh para ulama ahli hadis.
  • Umar bin Abu Salamah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang etika makan.

Istilah Kunci

  • Dha'if (ضَعِيْف) — Status kualitas hadis yang lemah.
  • Hasan (حَسَن) — Kualitas hadis yang berada di atas dha'if namun di bawah shahih, dinilai maqbul.
  • Hujjah (حُجَّة) — Landasan atau dasar argumentasi hukum.
  • Ibadah Mahdhah (عِبَادَة مَحْضَة) — Jenis ibadah yang tata cara dan bacaannya harus sama persis dengan dalil.
  • Mauquf (مَوْقُوف) — Hadis yang sanadnya terhenti pada sahabat atau generasi setelahnya.
  • Mudallis (مُدَلِّس) — Perawi yang menyembunyikan kecacatan hadis dan menggantinya dengan rawi lain.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_02_2012_Do_a sebelum dan sesudah makan (sdh dicek ulang oleh A.56h).md

Menampilkan 30 dari 33 catatan
Kembali ke Fatwa 2012