Sumber

Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Mughaffal — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sebelum Magrib.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat Tahiyyatul Masjid.
  • Aisyah — Istri Nabi yang menceritakan kebiasaan Nabi setelah salat sunah Fajar.
  • al-Hafiz — Ulama yang menyimpulkan cara pelaksanaan salat Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib.
  • Hafsah — Istri Nabi yang meriwayatkan bahwa Nabi melakukan salat sunah Fajar di rumah.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat sebelum matahari tenggelam.
  • Jabir — Sahabat yang meriwayatkan perintah Nabi untuk salat saat khutbah.
  • Mitro Trisno Utomo — Penanya dalam naskah yang berasal dari Margomulyo.

Istilah Kunci

  • Azan (أَذَان) — Panggilan untuk melaksanakan salat.
  • Qabliyah (قَبْلِيَّة) — Salat sunah yang dilakukan sebelum salat fardu.
  • Salat sunah Fajar (رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ) — Salat dua rakaat sebelum subuh yang memiliki keutamaan besar.
  • Salat Tahiyyatul Masjid (صَلَاةُ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ) — Salat dua rakaat yang disunahkan bagi orang yang memasuki masjid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 02-1998_Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar.md

Kembali ke Fatwa 1998