Putusan

Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 04 Bab III Hukum Takziah Melawat

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

BAB
III
HUKUM TAKZIAH (MELAWAT)
A. Pengertian Takziah
Kata takziah secara etimologis merupakan bentuk masdar (kata benda turunan) dari kata kerja
(56) ‘azzaa. Maknanya sama dengan al-‘aza’u, yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan."
Dalam terminologi ilmu fikih, “takziah” oleh Imam al-Nawawi didefinisikan sebagai tindakan
memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dapat melupakannya, dan
meringankan tekanan kesedihan maupun himpitan musibah yang menimpanya.”? Pelawat disebut
mu'azzun (pentakziah laki-laki) dan mu 'azziyaat (pentakziah perempuan).
B. Hukum Takziah
Hukum takziah adalah sunah atau dianjurkan. Takziah berisi kebaikan hubungan antar manusia,
silaturahim, saling menguatkan dan berpesan kesabaran, serta menggembirakan orang yang
kesusahan dan membantunya dalam kesulitan. Takziah juga mengamalkan perintah Allah Swt.
tentang amar makruf nahi mungkar serta bertolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Takziah
dianjurkan atau sunah berdasarkan hadis sebagai berikut.ْ
َعَنِمُعَاوِيَةبْن858ْعَنأبيهَقَالَ:ْكَاننَبِياللهصَلّىِاللهَعَلَيْهوَسَلَمَإذَاجَلَسSAJ }la slaGْمِنْأَصْحَابِهءوَفِيهِمHC RUٌصَغِير
bing صَلّىِ اللهعَلَيْه Zl) َ ِفَحَرَنُ عَلَيْهففَقَدَه cas Sal ASIAN 5183 َ ُفَامْتنَعالرّجُلأن aly’ َ بَيْنيََيْههBAR oo yg Halaْ مِن ah
فَقَالَ:مَالِيYأَرَىEUCقَالُوا:َيَارَسُولاللهSRAُالذيرَأَيْتَهellecُفَلَقِيَهSNA tiZْعَنtsacُفأَخْبَرَهelc ISAُفَعَزَاهعَلَيْهiB
َالَ:
dU
GG
كان
ia
iG
lla
laaG
به
sgl
أو
YE
عَدَا
إلى
alasْ
مِن
)Y
AA
lac
agُ
وَجَدتَه
قد
سبك
)lc
iA
)la
قال:
ّيانبِيالله»aesOإلىبَابiAفيَفتَحُهَاlC hag lgإليَءَقال:هَذَاكلك[رواهالنسائي]
Dari Mu'awiyah bin Ourrah (diriwayatkan) dari ayahnya, ia berkata, “Nabi saw. ketika sedang
duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemani. Di antara mereka ada seorang yang
memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang, lalu beliau mendudukkan di depannya.
Pada suatu hari anak itu meninggal dunia, sehingga orang itu berhalangan untuk menghadiri majelis
karena ingat anaknya, ia bersedih atas kematiannya. Lalu Nabi saw. merasa kehilangan dan
bertanya, “Mengapa aku tidak melihat si fulan?” Orang-orang menjawab, “Wahai Rasulullah, anak
kecilnya yang engkau lihat telah meninggal dunia.” Kemudian Rasulullah saw. bertemu dengannya
dan bertanya tentang anaknya. Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu
beliau melawatnya, kemudian berkata, “Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai, engkau
menikmati umurmu bersama anakmu, atau kelak engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga
kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?” Ia
menjawab, “Wahai Nabi Allah, dia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya
untukku lebih aku cintai.” Beliau bersabda: “Itulah bagianmu” (H.R. al-Nasa'i).
C. Waktu Bertakziah
Sebenarnya mengucapkan bela sungkawa (bertakziah) tidak dibatasi hanya sampai tiga hari,
kapan saja boleh mengucapkannya bila ia melihat ada kegunaannya. Namun masa berduka atau
berkabung keluarganya dan orang-orang yang ditinggalkannya adalah 3 hari. Hal ini didasarkan pada
praktik Rasulullah saw. yang pernah bertakziah setelah lebih dari tiga hari, seperti yang diberitakan
dalam hadis ketika ayah Ja'far gugur dalam Perang Mu'tah.ْ
عَنlla esٍِبْنجَعْفرlaG lOصَلّىاللهlO hagO gnilp elaِجَعْفرGSUْأنَيَأتِيهُمثمligَفقاللآ5891elocَأَجِىبَعْداليَؤم.BJ
اذْعُوالىuAفجىءبناكَأَنَاlAdalC 2 laُالْحلأق.َفَأْمَرَهفَحَلْق5atiLés[رواهأحمد]
8 Muhammad bin Abubakar al-Razi, Mukhtar al-Shahah, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, 1999), hlm. 208;
Muhammad bin Ya'gub al-Fairuzabadi, al-QGmus al-Muhith, (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 2005), hlm. 1311:
Muhammad Ibn Manzhur, Lisan al- “Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H), XV: 52.
? Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Adzkar, (Beirut: Dar al-Fikr), hlm. 148.

Dari ‘Ubadah bin Ja 'far (diriwayatkan) bahwa Nabi saw. menunda untuk menjenguk keluarga Ja 'far
setelah tiga hari. Ketika beliau mendatangi keluarga Ja'far, beliau berkata, “Janganlah kalian
menangisi saudaraku sesudah hari ini.” Kemudian beliau berkata, “Panggilah anak-anak saudaraku
itu.” Kemudian kami didatangkan dalam keadaan seakan-akan kami seperti anak-anak unggas.
Beliau berkata, “Datangkanlah kepadaku tukang cukur”. Kemudian didatangkanlah tukang cukur
kepada beliau, maka beliau memerintahkannya untuk mencukur rambut kepala kami ... (H.R. Ahmad
dengan sanad sahih sesuai syarat Muslim].
Sedangkan seorang istri dibolehkan berkabung ketika suaminya meninggal dunia lebih dari 3
hari,
berdasarkan
sabda
Rasulullah
saw. di bawah
ini.ْ
َأنتُحِدعَلَى al ِ باللهوَالْيَْمGagal gay Goa يَقْوْلُ:لا pling aie :أَنِيَسَمِعثالنَّبِيصَلّىالله Gall Kakaأبي AS CA ْ عَن
وَعَتئْرًا[رواهالبخاريومسلم] peel Ang) dil Sod رَوْجفإِنّها cle قؤقثلاثإلا oie
Dari
Zainab
binti
Abi
Salamah
(diriwayatkan)
...
ia
berkata,
“Sesungguhnya aku
mendengar
Nabi
saw.
bersabda,
“Tidak halal
bagi seorang
perempuan
yang
beriman kepada
Allah
dan
hari Kiamat
untuk
berkabung lebih
dari
tiga hari,
kecuali
berkabung
karena
(ditinggal
mati)
suaminya,
yaitu
selama
empat
bulan
sepuluh
hari”
(H.R.
al-Bukhari
dan
Muslim].
D.
Cara Takziah
1.
Ketika
bertakziah
seorang
muslim
menggembirakan
orang
yang
berduka, meringankan
beban
kesedihannya, menganjurkannya
agar
bersabar
dan
mengharap
pahala dari
Allah
Swt.Diperbolehkan pula mengucapkan
hal-hal
yang
baik
selama
tidak menyalahi
syariat.
Hal ini
sebagaimana
dijelaskan
dalam hadis berikut.
ASK
انا
لى
فيضن
فائينا.
ُ فأزْسَل
يُْرِئ
GA) gg
dal
صلّى
الله
gal
Kaiِ
زَيْد
Gi
أمتامة
the
قال
Gude
أبى
Ge
Ataُ
وَمَعَه
alll
Klg
ail
padi
ai]
akui
Candai
مُسَمّىء
فلتصنبز
Jala
bale
O85
أغطى
La
Aly ASI
لَه
ما
Gy)
Usang
pi
Ai
الصّبئ
ling
ale
الله
صَلى
الله
Spy َ
فرْفِع
إلى
Dla
9 cy
Oi
S3 ْ
ْن
كغب
Lala
ig
Oh
ng
Se ْ
ْن ْ
يَرْحَم
Lally
colic:
فى
قُلُوب
Ail ٌ
رَحْمَة
جَعَلَهَا
oS
CM
مَا
هذا
dil
َ يَا
رَسمُول
Sasa
Olah
ُ ققاضّث
عَيْناه
Gb
WS
JGA
Ama َ
قَالْ
ٍمِن
َعِبَادِه
الرّحَمَاء
[رواه
البخاري
ومسلم]
dil
Dari
Abu
Usman
(diriwayatkan) ia
berkata,
Telah
menceritakan kepadaku Usamah
bin
Zaid
bahwa
salah
seorang
putri Nabi
saw. mengirim utusan kepada
Nabi
saw. menyampaikan,
“Sesungguhnya
salah
satu anakku sedang menghadapi kematian, maka
datanglah kepada
kami.”Beliau
kemudian
mengutus
seseorang kepadanya
untuk menyampaikan salam
dan berkata,
“Sesungguhnya bagi
Allah jualah
apa-apa yang
telah
diambil
dan
(hanya
untuk
Allah) jualah
apa-apa yang
diberikan,
dan
segala
sesuatu
di sisi-Nya
telah
memiliki
ajal
yang
telah ditentukan,
maka hendaklah
kamu
bersabar
dan
hanya mengharap
pahala
dari-Nya.”
Kemudian putrinya
mengutus
kembali
dengan bersumpah
agar beliau
mendatanginya.
Beliau pun bangkit dan kami
bangkit
pula,
bersamanya
Sa'd
bin Ubadah,
Muaz
bin
Jabal,
Ubai
bin
Ka'ab, Zaid
bin Tsabit,
dan beberapa orang lainnya. Sesampainya di
tempat
yang
dituju,
beliau
mengangkat
sang bayiseraya
menempatkannya
di
buaiannya
dengan
jiwa
penuh keibuan (seolah dalam kesedihan
mendalam).
Mengalirlah
air
mata
Rasulullah
menangisinya,
lalu
Sa'd
berkata kepada beliau,
“Apa
ini,
wahai Rasulullah (padahal
engkau telah melarang menangisi
mayat)?”
Beliau
menjawab,
“Ini
adalah rahmat
yang
Allah
letakkan
ke
dalam hati siapa saja yang
dikehendaki-
Nya dari
hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya
Allah
hanya akan mengasihi hamba-hamba-Nya
yang
berbelas
kasih” (H.R.
al-Bukhari
dan
Muslim].
2. Mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga
atau
ahli waris
dan mendoakannya.
Tidak
ada
kata-kata dan tuntunan khusus dari
Nabi
tentang ucapan bela sungkawa ini,
bahkan bisa
menggunakan bahasa apa saja, termasuk bahasa Indonesia/daerah.
Sikap
terpenting adalah
sikap empati, ikut berduka, menggemberikan dan wasiat kesabaran, seperti yang dilakukan
Rasul saw. ketika
ada salah seorang utusan yang datang memberi kabar kematian sesorang
kepadanya. Beliau
bersabda kepada utusan itu: Kembalilah kepadanya dan katakanlah
kepadanya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.

عَنِْأُسَامَةبْن5قال:SUعِنْدidagصلّىاللهY gnilpelaَُجَاءyehgإخدىLAA5568إلىlasENAفقالlfصَلّى اللهaila g aladازجِغَّفَأَخْبرْهَاأَنtaمَاIASُوَلَهمَاأغطى5ge SOُعِنْدَهeU 8" tcilaJْفَلْتَصْبِرaninaCg[رواهالبخاري]
Dari Usamah bin Zaid (diriwayatkan), ia berkata, “Ketika kami bersama Nabi saw., tiba-tiba
datang utusan salah satu anak perempuannya memanggilnya untuk mendatangi anaknya yang
sedang menghadapi kematian. Lalu Nabi saw. berkata, “Pulanglah dan katakan kepadanya
bahwa sesungguhnya milik Allahlah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepada-Nya apa yang
Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya), maka
hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah” (H.R. al-Bukhari].
3. Seseorang yang bertakziah, misalnya kerabat dan tetangga, dianjurkan membantu
meringankan beban atau mencukupi kebutuhannya. Hal ini berdasarkan pada hadis dari
Abdullah bin Ja'far r.a. sebagai berikut.ْ
َعَن
ِأَسْمَاء
ٍبنْت
عُمَيْس
قَالَت:
laL
أصيب
ARَ
ُرَجَع
رَمُول
الله
صلّى
IAِ
عَلَيْه
atla
إلى
أهله
SLOَّ
إِن
ٍآل
جَعْفْر
قد
ytic
|
htal atigAفَاصْنَعُواalaLlgs[رواهابنماجه]
Dari
Asma'
bin Umais
(diriwayatkan),
ia
berkata,
“Ketika
Ja'far
ditimpa
musibah,
Rasulullah
saw.
pulang
ke
keluarganya
dan bersabda,
“Sesungguhnya
keluarga
Ja'far
telah
disibukkan
dengan
kematian
keluarga
mereka,
maka
buatkanlah
makanan buat
keluarganya”
(H.R.
Ibnu
Majah).
Hadis
semakna
diriwayatkan
oleh
Abu
Dawud,
al-Nasa'i,
Ahmad
dan
lainnya
dengan
redaksi yang
berbeda-beda.
Mengenai
riwayat
Ibnu
Majah ini
menurut
al-Sindi
ada
perawi yang
bernawa
Ummu
Isa dan
Ummu
Aun,
keduanya majhul.
Sementara
al-Albani
mengatakan hadits
ini hasan.
4.
Disukai
(mustahab)
untuk
berlaku
baik,
ramah
dan
mengasihi anak
yatim
yangditinggalkannya.
Rasulullah
saw.
mengusap
kepala
anak putra
Ja'far,
berdasarkan hadis
Abdullah
bin
Ja'far
ra.,
“Kalau
saja engkau
melihat, ketika
itu aku
bersama
Qutsam,
dan
Ubaidillah
bin
Abbas
masih
kanak-kanak
yang
sedang
bermain,
lalu
lewatlah
Rasulullah
dengan menunggang unta dan berkata:
ارْفَعُوا
هذا
)lcَ
قَال
ُفَحَمَلَنِى
َأَمَامَه
َوَقَال
لِقُنَم
)akaL
ّهذا
إلى
.ُ
ُفَجَعَلَه
َورَاءَه
وَكَان
eM
الله
laaG
ٍإلىْعَبَّاس
مِن
hakitA
daL
GMْ
مِن
AE
الله
َ مَا
فَعل
sind
GAB
JI
.
فى
وَلَدِه
pin
الخلّف
alَ
مَسَح
Lal
َ ثَلَانًا
وَقَال
ply ُ
َوَتَرَكَه
قَال
ثم
مسح
عَلَى
LS
Jaan
Ol
axeَ
قَال
امنثثنهد.
ilaG
SO
الله
lag
gnalA
ytsap
ela
قال
haJ
[رواه
أحمد]
“Angkatlah anak
ini
kepadaku”.
Lalu
diangkatlah aku dan ditempatkan
di
depannya.
Kemudian
berkata kepada
Qutsam,
“Angkatlah anak
ini kepadaku.” Kemudian beliau
menempatkannya
di
belakangnya, dan
Ubaidillah
lebih disenangi
oleh
Abbas
ketimbang
Outsam.
Kemudian beliaumengusap
kepalaku tiga kali, seraya
berdoa
di
setiap
usapan,
“Ya
Allah, tinggalkanlah kebaikan
bagi anak
Ja'far.”
Aku
tanyakan kepada
Abdullah,
“Apa
yang
dilakukan
oleh
Qutsam?”
Dijawab,
“Mati syahid”. Aku
berkata,
“Allah
dan
Rasul-Nya
lebih
mengetahui untuknya
kebaikan.” Ia
berkata,
“Memang
demikian”
(H.R.
Ahmad].
5.
Tidak
ada perintah maupun larangan
(hukumnya mubah/boleh) mengadakan pengajian di
rumah duka
jika
tujuannya adalah menggembirakan keluarga yang ditinggalkan, nasihat bagi
masyarakat
dan
memberikan aktivitas yang bermanfaat bagi yang
datang untuk bertakziah,
dengan catatan
tidak membebani keluarga, tidak
ada
keyakinan-keyakinan khusus, baik
terkait waktu pelaksanaan, seperti
tiga
atau
tujuh harian dan seterusnya, dan
juga tidak
ada
amalan-amalan maupun hidangan-hidangan tertentu, karena semua hal ini merupakan
muamalah duniawiah. Sebaiknya dalam kondisi semacam ini justru tamu membawa makanan
untuk tuan rumah sesuai dengan hadis tentang
Ja'far di atas.

  1. Diperbolehkan memberi suguhan makanan dan minuman untuk para pentakziah asal tidak
    berlebih-lebihan.
    Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi saw. menganjurkan untuk membuat
    makanan bagi keluarga yang mengalami musibah kematian. Perlu diperhatikan bahwa makanan
    ini bukan disediakan oleh keluarga orang yang meninggal dunia, melainkan dari para kerabat,
    tetangga, atau para tamu yang hadir ketika takziah. Hal ini tentu saja sebagai bagian dari upaya
    meringankan dan menghibur keluarga yang mengalami musibah kematian. Disebutkan dalam
    sebuah hadis sebagai berikut.ْ
    ٍعَنعَبْدِاللهٍبْنجَعْفَرقَالَ:laLَْجَاءنَعْئAJَحِيْنSUَقَالlleZصَلّىاللهeliaوَسَلَم:اصْتَعُواYJٍجَعْفَرْطَعَامًافَقَدlaS ba IG
    stsebga
    [رواه
    الخمسة]
    Dari ‘Abdullah ibn Ja 'far (diriwayatkan) ia berkata, “Tatkala datang berita terbunuhnya Ja far,
    Nabi saw. bersabda, “Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang musibah
    yang
    membuat
    mereka
    repot”
    (H.R.
    lima
    orang
    ahli hadis].
    Pada
    masa sekarang,
    yang
    terjadi di masyarakat,
    anjuran
    Nabi
    saw.
    di
    atas
    diwujudkandalam bentuk orang-orang
    bertakziah
    dengan
    membawa
    barang/bahan mentah, seperti
    beras, gula,
    teh,
    mie, kelapa,
    garam
    dan
    lain-lain
    atau pun
    uang.
    Apabila
    bahan-bahan
    tersebut
    dimasak
    dengan
    dibantu oleh para tetangga,
    lalu diberikan
    kepada para
    pentakziah,
    perbuatan
    yang
    demikian
    rasanya
    tidak
    memberatkan/menyulitkan keluarga
    orang
    yang meninggal dunia, selama
    dilakukan
    secara
    wajar
    dan
    tidak
    berlebihan. Ibnu Qudamah
    berpendapat
    bahwa apabila
    diperlukan,
    karena
    pelayat
    datang dari daerah
    yang
    jauh, tidak
    ada
    salahnya
    memberi makan
    kepada mereka, sebagaimana
    tertulis
    di
    dalam
    Al-Mughni
    Juz
    2
    halaman
    410 berikut
    ini.
    إِلّا
    أن
    aah
    Va ْ
    ْجَاءَهُم
    ُمَن
    ْيَحْضر
    ْمَيِتَهُم
    مِن
    ِالْقُرَى
    وَالْأمَاكن
    ُالبَعِيدة.
    ْ وَيَبِييت
    عِنْدَهُم
    Lay AB
    Ste Ob
    إلى
    dalah
    Gea ْ وَإِن
    <2 05
    Apabila
    memang
    ada hajat
    untuk memberi makan
    para
    tamu
    takziah, maka diperbolehkan.
    Hal
    ini
    karena
    boleh
    jadi
    para
    tamu tersebut
    hadir dari
    desa atau
    tempat
    yang
    Jauh
    dan bermalam
    di
    rumah
    duka,
    sehingga
    tidak ada
    kemungkinan
    lain, kecuali
    menjamu tamu tersebut.

Diperbolehkan
Takziah Lebih
dari
Tiga Hari
Mengucapkan bela sungkawa
atau
hadir ke rumah duka
(bertakziah) tidak dibatasi hanya
sampai
tiga hari.
Artinya,
kapan saja boleh diucapkan
dan
dilakukan, selama bertujuan untuk
menghibur keluarga yang ditinggalkan,
tanpa harus ada suguhan
yang memberatkan keluarga
orang
yang meninggal dunia untuk para tamu
takziah. Hal ini
sebagaimana
praktik Nabi
Muhammad saw.
ketika
bertakziah ke rumah keluarga
Ja'
far
yang tergambar dalam hadis berikut
ini.
اليؤم.
ثم
es
أخى
le
فقال
لا
كوا
ght
Apes
أن
UG pisa
آل
eal
dag
le
صلى
الله
GANَ
أن
jika
Gil
ale عَنَ
قَال
اذعُوا
لِى
بَنِى
أخى.
فجىءبنا
NAP
SNَ
فَقَال
ادْعُوا
ٌلِى
الْحَلَاق
.ُ
َفَأَمَرَه
فَحَلَق
رُعُوسَنًا
[رواهlasa(
Dari
Abdullah
bin
Ja'far
(diriwayatkan), bahwa
Nabi
saw. menunda untuk menjenguk keluarga
Ja'far
setelah tiga hari.
Ketika
beliau mendatangi keluarga
Ja
‘far,
beliau berkata,
Janganlah
kalian menangisi saudaraku sesudah
hari
ini. Kemudian
ia
berkata,
panggillah
kedua
putrasaudaraku
itu.
Kemudian didatangkanlah kami seperti seekor unggas.
Beliau
berkata,
Datangkanlah kepadaku tukang cukur. Kemudian didatangkanlah tukang cukur kepada beliau,
lalu beliau memerintahkannya mencukur rambut kepala kami
(H.R.
Ahmad].

E. Takziah Virtual
Fenomena takziah virtual muncul sebagai respons adaptif terhadap kondisi yang membatasi
interaksi fisik, terutama dipicu oleh pandemi COVID-19, yang memaksa masyarakat untuk mencari
alternatif untuk tetap melaksanakan takziah atau belasungkawa tanpa melanggar aturan kesehatan.
Perkembangan teknologi digital yang telah merambah berbagai aspek kehidupan, seperti platform
media sosial dan aplikasi video call, memungkinkan dukungan dan ungkapan simpati atau
belasungkawa dilakukan secara daring. Fenomena ini kemudian memunculkan diskursus, termasuk
dari perspektif hukum agama seperti dalam Islam, mengenai kesetaraan status dan keabsahan takziah
virtual dibandingkan dengan bentuk konvensionalnya.
Ditinjau dari status hukum, takziah konvensional dan takziah virtual memiliki status hukum
yang sama. Hanya saja ada perbedaan teknis dalam pelaksanaannya, yaitu, takziah yang dilakukan
secara konvensional, dilaksanakan melalui kehadiran fisik, yang memungkinkan terjadinya kontak
dan
interaksi
langsung.
Kehadiran
ini dinilai
memberikan kedalaman dimensi emosional, di
mana
ekspresi dukungan
dan
empati
dapat
disampaikan
secara
lebih
intens
melalui
bahasa
verbal
dan
nonverbal.
Namun,
model
konvensional ini
memiliki
keterbatasan
dalam hal
jangkauan
ruang
dan
waktu,
serta
seringkali menimbulkan
implikasi logistik
yang
dapat
memberatkan
atau
membebani
keluarga yang
sedang
berduka.Di
sisi lain,
munculnya takziah virtual
menawarkan
alternatif
baru.
Praktik
ini
memanfaatkan
platform digital
untuk
memfasilitasi kontak
dan
penyampaian belasungkawa.
Keunggulan
utamanya
terletak
pada
tidak
terbatasnya
ruang
dan
waktu.
Artinya
para tamu
takziah
dapat
hadir secara massal
dari
lokasi
yang
tersebar
atau
berbeda-beda pada
waktu yang
bersamaan.
Aspek
efisiensi
ini juga
tampak dalam
minimnya
unsur memberatkan bagi keluarga almarhum, karena
tidak perlu lagi
menyiapkan
fasilitas
fisik
untuk
tamu, seperti
makanan, minum,
dan
lain
sebagainya.
Meskipun
demikian,
model virtual
dihadapkan pada tantangan
dalam menyalurkan kedalaman emosional.
Empati
yang disalurkan melalui
perantara
teknologi seringkali
dianggap kurang
utuh
dibandingkan
dengan
interaksi
fisik
secara langsung di dunia nyata.
Berdasarkan
paparan
di
atas dapat
disimpulkan
bahwa
takziah virtual
boleh saja untuk
dilakukan,
namun mengingat faedah yang diperoleh, takziah konvensional
tetap
lebih diutamakan.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2026