Putusan

HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

Folder: HPT 1#auto-import

I. MASALAH BANK
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari :

  1. Uraian tentang masalah Bank dalam segala seginya yang disampaikan oleh
    Nandang Komar, Direktur Bank Negara Indonesia Unit 1 Cabang Surabaya.
  2. Pembahasan dari para Muktamirin.
    Dengan bertawakkal kepada Allah S.w.t
    Menyadari :
  3. Bahwa Bank dalam sistem ekonomi pertukaran adalah mempunyai fungsi
    yang vital bagi perekonomian pada masa sekarang.
  4. Bahwa Bank dalam wujudnya sekarang bukan merupakan lembaga yang lahir
    dari cita-cita sosial ekonomi Islam.
  5. Bunga adalah sendi dari sistem perbankan yang berlaku selama ini.
  6. Bahwa umat Islam sebagai umat pada dewasa ini tidak dapat melepaskan diri
    daripada pengaruh perbankan yang langsung atau tidak langsung menguasai
    perekonomian umat Islam.
    Mengingat :
  7. Bahwa nash-nash Al-Quran dan Sunnah dengan jelas mengharamkan riba
  8. Bahwa fungsi bunga Bank dalam perekonomian modern sekarang ini bukan
    hanya menjadi sumber penghasilan bagi Bank, melainkan juga berfungsi
    sebagai alat politik perekonomian Negara untuk kesejahteraan umat
    (stabilisasi ekonomi).
  9. Bahwa adanya Undang-Undang yang mengatur besar kecilnya bunga adalah
    untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghisapan pihak yang kuat
    terhadap pihak yang lemah di samping untuk melindungi langsungnya
    kehidupan Bank itu sendiri.
  10. Bahwa hingga saat ini belum ada konsepsi sistem perekonomian yang disusun
    dan dilaksanakan sesuai dengan qa’idah Islam.
    Menimbang :
  11. Bahwa nash-nash Al-Quran dan Sunnah tentang haramnya riba mengesankan
    adanya ‘illah terjadinya pengisapan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.
  12. Bahwa perbankan adalah suatu sistem lembaga perekonomian yang belum
    dialami ummat Islam pada masa Rasulullah saw.
  13. Bahwa hasil keuntungan Bank-bank milik Negara pada akhirnya akan kembali
    untuk kemaslahatan Umat.
  14. Bahwa termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari’i
    dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinkan.

Memutuskan :

  1. Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah.
  2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya
    halal.
  3. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya
    atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
  4. Menyarankan kepada P.P. Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
    konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai
    dengan qa’idah Islam.
    PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH
    Penjelasan ini mengarah kepada ungkapan mengapa keputusan tentang
    masalah perbankan tersebut terjurus kepada sifat-sifat :
    a. Perkhususan Bank Kredit, b. Penyebutan Bank Negara, c. Penggunaan kata
    Musytabihat.
    Mengapa Bank Kredit
    Meskipun judul pembahasan sebagaimana yang dicantumkan sebagai acara
    adalah soal perbankan, namun sejak pertama terkesan – setelah dikemukakan
    segala penerangan dan penjelasan mengenai perbankan – bahwa di tengah-tengah
    segala fungsi perbankan yang bermacam-macam, Bank pengkreditan khususnya
    yang dirasa dapat disangkut-pautkan dengan sesuatu hukum agama, yakni
    permasalahan RIBA.
    Demikianlah yang telah menjadi pengertian umum dalam Muktamar.
    Mengapa Bank Negara
    Pengkhususan Bank Negara sebagai landasan pembicaraan timbul di tengah-
    tengah pembahasan oleh Panitia Perumus. Jalan pembahasannya sebagai berikut :
  • Pada pembahasan oleh para anggota Panitia, pembicaraan jelas menjurus
    untuk membebaskan sifat rente-bunga dalam macam-macam bentuknya
    sebagaimana berlaku pada Bank Kredit dewasa ini, dari persamaan dengan
    sifat riba yang diharamkan oleh Agama, disebabkan adanya kecenderungan
    pendapat, bahwa riba yang diharamkan oleh Agama ialah sifat pembungaan
    yang selalu disertai unsur penyalahgunaan kesempatan dan penindasan,
    sedang yang berlaku dewasa ini sama sekali tak menimbulkan rasa penindasan
    atau kekecewaan oleh siapapun yang bersangkutan.
    Salah seorang anggota Panitia yang hadir mengungkapkan praktek yang

berlaku pada salah satu Bank di Indonesia demikian :
Seorang akan menitipkan sejumlah uang pada Bank tersebut untuk
memperoleh bunga tiap bulannya sebanyak 10% - suatu pembungaan yang
tidak kecil. – Kemudian Bank itu pada gilirannya memberi pinjaman kepada
pedagang dengan menarik bunga 15%.
Gambaran dalam keadaan ekonomi seperti di Indonesia dewasa ini, besar
sekali adanya kemungkinan si pedagang meminjamkan lagi uang pinjaman itu
kepada pihak keempat untuk mendapatkan bunga lagi. Walaupun dalam
Panitia tidak dibicarakan lagi tentang siapa yang rugi atau menderita atau
ditindas dalam praktek serupa di atas, namun reaksi para hadirin adalah
negatif terhadap cara yang demikian.
Namun begitu Panitia berpendapat bahwa hal itu hanya mungkin berlaku pada
Bank Swasta. Maka oleh karena itu ditentukan Bank Negara.
Bank Negara
Bank Negara dianggap badan yang mencakup hampir semua kebaikan dalam
alam perekonomian modern dan dipandang memiliki norma yang
menguntungkan masyarakat di bidang kemakmuran. Bunga yang dipungut dalam
sistem pengkreditannya adalah sangat rendah sehingga sama sekali tak ada pihak
yang dikecewakan.
Tetapi bunga atau riba tetaplah merupakan kelebihan jumlah pengembalian
hutang atau titipan. Dan itulah riba konvensionil.
Mengapa dalam membicarakan hal yang dimaksud tak disinggung-singgung
segala riwayat hadits tentang riba, misalnya :
Karena hadits Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah s.aw. bersabda : “Jual beli
mas dengan mas itu mesti seimbang
dan sepadan, pun jual beli perak dan
perak mestilah seimbang dan sepadan;
siapa yang menambah dan minta
tambah itu riba” (Diriwayatkan oleh
Muslim, halaman 632).
Kata orang : Itu riba fadl.
Katakanlah itu riba, tetapi hendaklah kita akui bahwa itu riba.

Salah seorang anggota panitia mengungkapkan, bahwa sepanjang yang ia
ketahui melalui bacaan menunjukkan, bahwa lembaga-lembaga di Negeri Islam:
RPA, Pakistan dan Saudi Arabia dalam rangka mempersoalkan bunga Bank yang
lazim berlaku di seluruh dunia tidak menyangkal bahwa bunga serupa itu adalah
riba, sambil mengatakan bahwa sangat perlu Ummat Islam membuat suatu
konsep perbankan yang dapat mencerminkan penghapusan sifat-sifat riba.
Belum mencapai bentuk yang meyakinkan
Walaupun diakui bahwa perbungaan yang seminimal-minimalnya pun tak
mudah dilepaskan dari pengertian riba, tetapi terang diinsyafi bahwa segi positif
daripada Bank pengkreditan sangat besar bagi dunia perekonomian.
Apakah yang demikian itulah benar-benar Riba Syar’i yang diancam pelakunya
dalam Al-Qur’an?
Pengertian yang kita dapati belum demikian meyakinkan.
Apakah itu Musytabihat
Kata-kata “musytabihat” dalam pengertian bahasa ialah perkara yang tidak
jelas. Adapun menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul di
dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir yang
kesimpulannya sebagai berikut :
Bahwasanya yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram, yaitu yang
telah dijelaskan oleh Al-Qur’an atau Hadits dengan nash-nash sharihnya.
Misalnya daging onta adalah halal dimakan, daging khinzir adalah haram dan lain-
lain. Selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat beberapa
hal yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau beberapa orang, apakah itu
halal atau haram, sehingga dari mereka timbul rasa ragu-ragu dan tidak dapat
menentukan salah satu diantara dua macam hukum itu. Perkara yang masih
meragukan karena tidak jelasnya inilah yang disebut Musytabihat.
Dalam hal ini sesuatu perkara yang semula dihukumkan musytabihat bagi
seseorang atau beberapa orang, kemudian ia dapat menjadi tidak musytabihat lagi
bagi mereka, yaitu apabila setelah dikaji dan diselidiki dengan seksama melalui
prosedur-prosedur tertentu dan yang berlaku, kemudian atas ijtihad mereka telah
dapat menentukan salah satu diantara dua hukum yang semula diragukan itu.
Terhadap hal-hal yang masih musytabihat atau yang masih diragukan
hukumnya, oleh Nabi s.a.w. telah dianjurkan agar kita sekalian berlaku hati-hati
dalam pengabdian kita kepada Allah S.w.t. kecuali apabila ada suatu kepentingan
masyarakat atau kepentingan pribadi yang sesuai dengan maksud-maksud

daripada tujuan agama Islam pada umumnya, maka tidak ada halangan perkara
musytabihat tersebut kita kerjakan sekedar sesuai dengan kepentingan-
kepentingan itu.
II. MASALAH KELUARGA BERENCANA
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari :

  1. Prasaran tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H.
    Kusnadi dan H. Djarnawi Hadikusuma.
  2. Pembahasan-pembahasan daripada Muktamirin.
    Berdasarkan pada :
  3. Firman Allah :
    Dan Allah telah menjadikan bagimu
    beberapa jodoh dari kamu dan telah
    menjadikan bagimu anak-anak dan
    cucu-cucu dari perjodohanmu serta
    memberikan kamu rezeki yang baik-
    baik. Apakah mereka percaya (meng-
    gunakan) kepada barang-barang yang
    batal sedang dengan kenikmatan Allah,
    mereka sama inkar? (Al-Qur’an surat
    An-Nahl ayat 72).
  4. Sabda Rasulullah
    Dari Anas r.a. Nabi bersabda:
    “Nikahilah olehmu kepada wanita
    yang berbakat banyak anak dan yang
    penyayang; sesungguhnya aku merasa
    bangga akan banyaknya jumlahmu
    terhadap para Nabi kelak di hari
    Kiamat. (Diriwayatkan oleh Ahmad
    dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
    Dan kesaksian hadits ini ada pada Abu
    Dawud, Nasai dan Ibnu Hibban juga
    dari Ma’qil bin Yasar).
    Dan hadits : bahwasanya lebih baik
    kamu tinggalkan ahli warismu dalam

keadaan kaya, daripada kamu tinggal-
kan mereka yang menjadi beban yang
minta-minta kepada orang banyak.
(Muttafaq ‘alaih atau diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
Hadits dari Abu Hurairah berkata
bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Orang Mukmin yang kuat itu lebih
baik dan lebih disayang oleh Allah,
daripada orang Mukmin yang lemah
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Kesimpulan

  1. Bahwa menurut ajaran Islam, maksud perkawinan itu antara lain untuk
    memperoleh keturunan.
  2. Bahwa Islam mengajarkan untuk memperbanyak keturunan.
  3. Bahwa Islam menganjurkan agar kehidupan anak keturunan jangan sampai
    terlantar sehingga menjadi beban tanggungan orang lain.
    Memutuskan :
  4. Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam.
    Demikian pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan
    kehamilan.
  5. Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan
    suami-isteri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani.
    PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH
  6. Ayat Al-Quran dan Hadits-hadits yang disebut dalam konsideran: menjadi
    pengantar konsideran berikutnya.
  7. Keseimbangan antara maksud perkawinan untuk memperoleh keturunan,
    anjuran untuk memperbanyak keturunan, berusaha agar anak keturunan kita
    jangan menjadi beban orang lain dan berusaha agar umat Islam merupakan
    umat yang kuat, menjadi kebulatan pandangan dalam perumusan keputusan
    Keluarga Berencana.
  8. Anjuran memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam hadits:
    “Menikahilah kamu dengan wanita yang berbakat banyak anak... seterusnya

hadits dari Anas tersebut di atas”, diartikan merupakan anjuran untuk umat
Islam sebagai umat, bukan sebagai individu. Hingga setiap individu masih
dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk
melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak.
4. Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah :
sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai
keturunan, atau dengan cara merusak/merubah organisme yang
bersangkutan, seperti: memotong, mengikat dan lain-lain.
5. Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar
kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-isteri dengan
pertimbangan dokter ahli dan ahli Agama.
6. Yang dimaksud dalam kriteria darurat ialah :
a. Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena
mengandung atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengalaman
atau keterangan dokter yang dapat dipercaya sesuai dengan ayat/firman
Allah :

  1. Janganlah kamu menjerumuskan
    dirimu dalam kerusakan. (Al-
    Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195).
  2. Dan jangan kamu bunuh diri-diri
    kamu, sesungguhnya Allah itu
    kasih-sayang kepada kamu. (Al-
    Quran surat An-Nisa’ ayat 29).
    b. Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat faktor-faktor kesempitan
    penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang
    haram atau menjalankan/melanggar larangan karena didorong oleh
    kepentingan anak-anak, sejalan dengan firman Allah S.w.t. dan hadits
    Nabi:
  3. Allah menghendaki kemudahan
    bagimu dan tidak menghendaki
    kesulitan bagimu. (Al-Qur’an surat
    Al-Baqarah ayat 185).
  4. Tidaklah Allah menghendaki
    membuat kesusahan atas kamu
    sekalian. (Al-Quran surat Al-
    Maidah ayat 6).

Keputusan Tarjih Sidoarjo 3 3| 1
3. Kefakiran itu mendekati kekafiran.
(Diriwayatkan oleh Abu Na’im
dalam kitab Hilyah dari Anas).
c. Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak
kelahiran terlalu rapat.
Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan
membahayakan (orang lain). (Hadits
Hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu
Majah dari Ibnu ‘Abbas dan oleh Ibnu
Majah dari ‘Ubbadah).
7. Pertimbangan darurat bersifat individu dan tidak dibenarkan keluarnya
Undang-Undang, sebab akan bersifat memaksa. Oleh karenanya, persetujuan
bulat antara suami-isteri benar-benar diperlukan.
III. MASALAH LOTTO, NALO DAN SESAMANYA
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari, membahas
dan mendalami persoalan Lotto dan Nalo dari segala seginya, mengambil
keputusan :

  1. Lotto dan Nalo pada hakekatnya dan sifatnya sama dengan taruhan dan
    perjudian dengan unsur-unsur :
  2. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian,
    maka berlaku nash sharih dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183,219 dan
    surat Al-Maidah ayat 90 dan 91.
  3. Muktamar mengakui bahwa bagian hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh
    pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian
    hasil itu betul-betul dipergunakan bagi pembangunan.
  4. Bahwa mudlarat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh lotto dan nalo, luasnya
    taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat
    yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
    Memutuskan
    Bahwa Lotto dan Nalo adalah termasuk perjudian. Oleh karena itu hukumnya
    HARAM.

PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH
Lotto itu singkatan dari lotere totalisator dan Nalo singkatan dari Nasional
Lotre.
Dengan demikian maka lotere biasa termasuk di dalamnya walaupun kita
ketahui bersama, bahwa cara dan tekniknya kadang-kadang dimiliki perbedaan
untuk lebih menarik dan sebagainya.
Dalam putusan Lotto dan Nalo termasuk MAISAR, perjudian, karena
persamaannya, sama-sama mengandung mudlarat dan manfaat, rugi-untung,
kalah menang (lihat konsinderan nomor 2). Sebab itu HARAM-lah hukumnya,
disebabkan mudlaratnya (jauh) lebih besar dari manfaatnya, sebagaimana tersebut
dalam ayat suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219, dan surat Al-Maidah ayat 90
dan 91.
Oleh karenanya kita wajib menghindarinya dan mengingatkan jangan sampai
Lotto dan Nalo diadakan, dijual, dibeli dan sebagainya, malah jika berkuasa:
melarang.
Tetapi jika tak/kurang kemampuan bagi kita untuk membendungnya dan
tetap pula Lotto dan Nalo yang haram itu diadakan oleh selain kita, maka tetap
pula kita harus menghindarinya dan berikhtiar untuk mengikis/mengurangi
mudlaratnya, jangan sampai lebih banyak menimpa kepada khalayak ramai,
dengan :

  1. Terus-menerus memperingatkan jangan sampai orang mengadakan, menjual
    dan membelinya, serta memberitahukannya melalui iklan dan lain-lainnya.
  2. Terus-menerus memperingatkan agar segi manfaatnya yang sedikit itu tidak
    diselewengkan (lihat konsideran nomor 3).
  3. Terus menerus berikhtiar terutama kepada yang berwajib supaya mengambil
    perhatian penuh agar hal tersebut mulai sedikit berkurang/hilang/hapus.
    IV. MASALAH HIJAB
    Setelah meninjau kembali keputusan Muktamar Majelis Tarjih
    Muhammadiyah mengenai hukumnya “sitr” (tabir) dalam rapat-rapat
    Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita, sebagaimana yang telah
    dimuat dalam kitab “Beberapa Masalah” (Cetakan tahun 1964 bab 20 atau muka
    300 di atas).
    Berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 30 dan 31, yang
    memberi pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain
    (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula
    pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.

Memutuskan :
Tetap adanya hijab dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang
dihadiri oleh pria dan wanita.
Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan
mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.
Keputusan ini mengganti keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang
sebelum.
PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH

  1. Hijab dimaksudkan: yang dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan
    wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-isteri).
    a. Boleh berwujud tabir, apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak
    dapat menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang haram/
    terlarang.
    b. Boleh tidak berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada
    pandang memandang yang dikhawatirkan tersebut.
    Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak pula diharuskan memakai
    tabir. Hijab yang mana dari keduanya yang dijalankan/dipilih adalah menurut
    keyakinan/pendapat Muhammadiyah setempat.
  2. Pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang
    bukan muhrim atau bukan suami-isteri) tanpa hajat Syar’i begitu pula
    pergaulan bebas antara pria dan wanita dilarang oleh Islam, perlu kiranya
    dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah, besar-kecil, tua-muda pria dan
    wanita dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, sidang-sidang dan
    pengajian-pengajian serta dianjurkan dalam sekolah-sekolah (menurut
    keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian harus menjaga/
    mengikis percampuran, pergaulan, perhubungan bebas antara wanita dan pria,
    putera dan puteri yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan
    pandang-memandang yang tidak diharapkan oleh Agama.
    Dengan demikian kita dapat memberikan tuntunan, bimbingan dan didikan
    baik kepada mereka dan dapat memberikan saluran yang baik untuk hidup,
    bekerja dan beramal dalam masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam
    menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
  3. Dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan
    wanita berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat, sidang-sidang,
    pertemuan-pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan kursus-kursus

yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur selain Muhammadiyah mau
mengikuti jejak yang baik itu.
4. Diserahkan kepada yang bersangkutan, berarti terserah kepada kita
(Muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana
keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah
setempat. Lebih baik lagi, jika Majelis/Lajnah Tarjih setempat yang
menentukan dan memberikan petunjuknya.
V. MASALAH PEMASANGAN GAMBAR K.H.A. DAHLAN
Setelah meninjau kembali keputusan Muktamar Majelis Tarjih mengenai
masalah hukum gambar, sebagaimana yang telah dimuat dalam Kitab “Beberapa
Masalah” cetakan tahun 1964 bab 2 (muka 283 di atas).
Memutuskan
Mencabut keputusan hukum gambar seperti yang dimuat dalam Kitab
“Beberapa Masalah” cetakan tahun 1964 bab 2, (termuat dalam buku Himpunan
Putusan Majelis Tarjih muka 283) pada bagian yang berbunyi: “Dan oleh karena
gambar almarhum K.H.A. Dahlan itu dirasa mengkhawatirkan akan
mendatangkan kemusyrikan, maka Majelis Tarjih memutuskan: gambar beliau itu
haram dipasang untuk perhiasan”.

Sumber

Kembali ke HPT 1