Putusan

Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 12.D-2003_bilangan takbir shalat Id
BILANGAN TAKBIR SHALAT ID
Pertanyaan Dari:
Yusuf Shalihin, Cirebon, Jawa Barat.
Pertanyaan :
Bagaimana sebenarnya bilangan takbir shalat ‘Id, 7 dan 5 atau satu kali
saja seperti shalat Jum’at ? Apakah membaca dzikir di sela-sela takbir ? Apakah
khutbahnya satu kali atau dua khutbah seperti khutbah shalat Jum’at ?
Jawaban :
Sebenarnya pertanyaan seperti yang Saudara tanyakan sudah pernah
ditanyakan oleh Saudara RNB. Nahar, dan telah kami jawab, yang dimuat dalam
Suara Muhammadiyah No: 12 Tahun ke-87 16-30 Juni 2002 M. Sungguhpun
demikian, berikut ini akan kami jawab tiga pertanyaan Saudara itu seperlunya,
dengan harapan soal tersebut menjadi jelas bagi Saudara.

  1. Dalam Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat tahun 1976 M (1396 H)
    telah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977 Masehi yang isi
    keputusannya: Takbir shalat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5
    kali pada rakaat kedua (baca pula Tanya Jawab Agama Jilid I hal. 113-115).
  2. Perlu pula Saudara ketahui bahwa dalam manhaj tarjih yang terdiri atas 18
    butir itu, salah satu butirnya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis
    Tarjih mempergunakan nash al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah (al-
    Maqbulah). Jadi, tidak terpaku pada dalil yang kuat saja, tetapi juga dipakai
    hadis-hadis yang nilainya kurang kuat, dimana kekurangannya itu tidak
    terletak atau dikarenakan oleh kedustaan perawi serta dikuatkan oleh hadis
    lain, itu bisa dipakai dalam penetapan hukum. Itulah yang dimaksud dengan
    menyebutkan dalam tanda kutip dengan perkataan al-Maqbulah. Di dalam
    Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan :
    ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻀﻌﻴﻔﺔ ﻳﻌﻀﺪ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﻌﻀﺎ ﻻ حيﺘﺞ ﺎ ﺇﻻ ﻣﻊ ﻛﺜﺮﺓ ﻃﺮﻗﻬﺎ ﻭ ﻓﻴﻬﺎ
    ﻗﺮﻳﻨﺔ ﺗﺪﻝ ﻋﻠﻲ ﺛﺒﻮﺕ ﺃﺻﻠﻬﺎ ﻭ مل ﺗﻌﺎﺭﺽ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭ ﺍحلﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ.
    Hadis-hadis tentang takbir hari raya masuk dalam kategori dlaif, hanya saja
    kedlaifannya bukan lantaran perawinya dituduh dusta dan memalsukan, tetapi
    saling kuat menguatkan dengan melalui beberapa / banyak jalannya. Tapi
    sayangnya di Jawa Barat, takbir 7 kali dan 5 kali itu belum tersosialisasikan
    dengan baik, bahkan masih terpaku pada perkataan al-Hadis ash-Shahihah
    saja. Kalau orang berorganisasi yang baik, tentunya PDM di Jawa Barat itu
    harus mensosialisasikan putusan yang telah ditanfidzkan itu.
  3. Mengenai bacaan di sela-sela takbir, itu memang tidak kita dapati hadisnya.
    Dengan lain perkataan tidak ada dzikir (bacaan) tertentu di sela-sela takbir
    itu. Sedang khutbah shalat ‘Id, bukan dua khutbah, tetapi satu khutbah saja
    dan belum kami tenukan dalil tentang adanya bacaan ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﻣﻌﺔ sebelum
    menegakkan shalat ‘Id. *)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003