Profil
Ayat tentang pembayaran yang patut untuk menyusui.
Peran dalam Tarjih
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — Bagian Gaji/Upah
"Dan jika kamu ingin anak-anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.