Entitas · person

Abdullah bin Busr

#auto-import

Profil

Perawi hadis tentang larangan melangkahi orang saat khutbah.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat — jawaban soal nomor 9

"Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai dari Abdullah bin Busr yang artinya: "Datang seseorang laki- laki melangkahi leher orang banyak""

Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat — dalil hadis kedua

"Abdullah ibn Busr berkata: Seorang datang (masuk masjid) melangkahi orang lain (sedang duduk) pada hari Jum‘at."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas