Definisi
Masalah hukum syar'i yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar — bagian pertimbangan hukum
"masalah hukum syar'i yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional."