Definisi
Status hadis yang dapat diterima sebagai dalil.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa Salat Jumat Wanita — bagian pembahasan hadis
"Oleh sebab itu hadis yang diriwayatkan oleh Tariq ibn Syihab statusnya adalah maqbul atau dapat diterima."
Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam — kesimpulan fatwa
"Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul."
Fatwa 05 2015 Shalat Khifdzi — jawaban
"Namun berdasarkan kaidah dalam ilmu hadis, yaitu الجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيلِ"