Konsep

Air musta’mal

اَلْمَاءُ الْمُسْتَعْمَلُ#auto-import

Definisi

Air suci zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 36 2021 Limbah Air Wudu — bagian penjelasan kriteria air

"Air musta’mal (al-ma’ al-musta’mal), yaitu air yang suci secara zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci,"

Fatwa Limbah Air Wudu — bagian jawaban

"Air musta’mal (al-ma’ al-musta’mal), yaitu air yang suci secara zatnya namun tidak bisa digunakan untuk bersuci"

Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung — bagian jawaban pertama

"Ketiga, air musta’mal adalah air yang sudah dipakai seseorang untuk berwudhu, mandi janabah, atau menghilangkan najis."

Fatwa 47 2004 air mustakmal — pertanyaan

"Seberapa jauh air yang telah dipakai untuk bersuci itu dapat dipakai lagi untuk bersuci (air musta’mal)?"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep