Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab VI Budaya dan Kesehatan.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Sahabat Nabi yang menegur Nabi saat melihat gadis bernyanyi.
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang nyanyian dan tontonan.
- Asy Syāṭibī — Ulama yang pendapatnya dirujuk terkait syarat wanita berhaji tanpa mahram.
- HizbulWathan — Organisasi kepanduan yang kegiatan perkemahannya dibahas hukumnya.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berkhalwat dan musafir tanpa mahram.
- Imam al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Imam Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Khalid bin Walid — Panglima tentara Quraisy saat perang Uhud.
- Makkah — Tempat tujuan ibadah haji yang menjadi rujukan kias.
- Rukanah — Sahabat yang menjadi partner gulat Nabi.
Istilah Kunci
- ‘Illat (علة) — Sebab yang menjadi dasar peredaran hukum.
- Al Quran (القرآن) — Kitab suci petunjuk bagi manusia.
- Aurat (عورة) — Sifat suara perempuan dalam konteks hukum Islam.
- Khalifatullah Fil Ardh (خَلِيفَةُ اللّٰهِ فِي الْأَرْضِ) — Kedudukan manusia sebagai pemimpin di bumi.
- Mahram (محرم) — Syarat pendamping wanita dalam berkhalwat dan musafir.
- Mubah (مباح) — Hukum hiburan seperti musik dan tari.
- Qiyas (قياس) — Metode penyamaan hukum kegiatan perkemahan dengan ibadah haji.
- Syirik (شرك) — Perbuatan yang disamakan dengan zina dalam konteks larangan.
- Ushul Fiqh (أصول الفقه) — Kaidah hukum yang digunakan untuk menetapkan hukum mubah pada olahraga.
- Zina (زنا) — Perbuatan dosa besar yang dilarang dan harus dijauhi dalam kegiatan kepanduan.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 30
- Ali 'Imran — ayat 121 122
- Al Ma'idah — ayat 91
- Al Isra — ayat 32, 70
- An Nur — ayat 2, 3
- At Tin — ayat 4
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab VI Budaya dan Kesehatan.md