Sumber

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

Folder: TJA 4#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Bakar — Disebut dalam konteks ayahnya bernama Abu Quhafah.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ad Daraquthny — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Al Baihaqy — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Ath Thabrany — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Cirebon — Alamat penanya Nur Rahmat.
  • Ibnu ‘Umar — Perawi hadis yang dikutip.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengambil keputusan terkait pengajar wanita.
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Malang — Alamat penanya Nil Yani.
  • MH. Rizqon Zead — Ketua Majelis Tarjih PDM Kotamadya Surakarta yang bertanya tentang kepemimpinan wanita.
  • Miftah A — Penanya masalah pemberian ucapan selamat kepada wanita.
  • Muslim — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Pandeglang — Alamat penanya Ny. Safrida S. Idris.
  • Su’ad Ali — Penanya masalah cara memakai kerudung.
  • Tirmidzi — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Tri Andaryuni — Penanya masalah apakah wanita itu setan.

Istilah Kunci

  • ‘Illat (علة) — Alasan atau latar belakang hukum yang digunakan dalam penafsiran hadits.
  • Al Quran — Membacanya bagi wanita haid merupakan hal yang diperselisihkan.
  • Aurat (عورة) — Hal yang dikhawatirkan suami saat istri membuka salon tata rias.
  • Cadar — Hukum memakai cadar dibahas karena dianggap tidak ada perintahnya dalam Nash.
  • Dha’if — Status hadits yang dianggap lemah sanadnya oleh ahli hadits.
  • Fitnah (فتنة) — Peringatan Nabi mengenai bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
  • Hadits — Sumber dalil yang digunakan untuk membahas larangan bagi wanita haid.
  • Haid (حيض) — Kondisi wanita yang dilarang melakukan ibadah tertentu.
  • Haji — Ibadah yang prosedurnya disebutkan dalam naskah.
  • Haram — Status hukum bersalaman dengan wanita menurut salah satu pendapat yang dikutip.
  • Jilbab — Disebut sebagai perintah yang ada dalam Nash.
  • Makruh (مكروه) — Status hukum bersalaman dengan wanita menurut salah satu pendapat yang dikutip.
  • Mustahab (مستحب) — Hukum menyemir rambut menurut sebagian ulama.
  • Nash (نص) — Teks sumber hukum Al-Qur'an dan Hadis.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah yang dilarang bagi wanita yang sedang haid.
  • Sunnah (سنة) — Hukum menyemir rambut menurut sebagian ulama.
  • Thawaf (طواف) — Ibadah yang dilarang bagi wanita yang sedang haid.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.md

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke TJA 4