Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Abu Bakar — Disebut dalam konteks ayahnya bernama Abu Quhafah.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip.
- Ad Daraquthny — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Al Baihaqy — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
- Ath Thabrany — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
- Bukhari — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
- Cirebon — Alamat penanya Nur Rahmat.
- Ibnu ‘Umar — Perawi hadis yang dikutip.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang mengambil keputusan terkait pengajar wanita.
- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
- Malang — Alamat penanya Nil Yani.
- MH. Rizqon Zead — Ketua Majelis Tarjih PDM Kotamadya Surakarta yang bertanya tentang kepemimpinan wanita.
- Miftah A — Penanya masalah pemberian ucapan selamat kepada wanita.
- Muslim — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
- Pandeglang — Alamat penanya Ny. Safrida S. Idris.
- Su’ad Ali — Penanya masalah cara memakai kerudung.
- Tirmidzi — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
- Tri Andaryuni — Penanya masalah apakah wanita itu setan.
Istilah Kunci
- ‘Illat (علة) — Alasan atau latar belakang hukum yang digunakan dalam penafsiran hadits.
- Al Quran — Membacanya bagi wanita haid merupakan hal yang diperselisihkan.
- Aurat (عورة) — Hal yang dikhawatirkan suami saat istri membuka salon tata rias.
- Cadar — Hukum memakai cadar dibahas karena dianggap tidak ada perintahnya dalam Nash.
- Dha’if — Status hadits yang dianggap lemah sanadnya oleh ahli hadits.
- Fitnah (فتنة) — Peringatan Nabi mengenai bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
- Hadits — Sumber dalil yang digunakan untuk membahas larangan bagi wanita haid.
- Haid (حيض) — Kondisi wanita yang dilarang melakukan ibadah tertentu.
- Haji — Ibadah yang prosedurnya disebutkan dalam naskah.
- Haram — Status hukum bersalaman dengan wanita menurut salah satu pendapat yang dikutip.
- Jilbab — Disebut sebagai perintah yang ada dalam Nash.
- Makruh (مكروه) — Status hukum bersalaman dengan wanita menurut salah satu pendapat yang dikutip.
- Mustahab (مستحب) — Hukum menyemir rambut menurut sebagian ulama.
- Nash (نص) — Teks sumber hukum Al-Qur'an dan Hadis.
- Shalat (صلاة) — Ibadah yang dilarang bagi wanita yang sedang haid.
- Sunnah (سنة) — Hukum menyemir rambut menurut sebagian ulama.
- Thawaf (طواف) — Ibadah yang dilarang bagi wanita yang sedang haid.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita.md