Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadits yang meriwayatkan larangan berbicara saat imam berkhutbah.
  • Hamad bin Abdillah Al-Hamd — Penyebut kaidah fikih dalam kitab Syarḥ Manẓūmah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah li as-Sa‘di.
  • Imam As-Suyuti — Penulis kitab al-Asybāh wa al-Naẓā’ir yang memuat kaidah al-umūr bi maqāṣidihā.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani — Penulis kitab Fath al-Bari yang menukil pendapat ulama tentang makna lagw.

Istilah Kunci

  • Al-Umūr Bi Maqāṣidihā (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Kaidah fikih bahwa hukum suatu perbuatan ditentukan oleh maksud di baliknya.
  • Al-Wasā'il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣid (الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد) — Kaidah fikih bahwa sarana atau perantara mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
  • Lagw (لَغْو) — Perbuatan sia-sia yang dilarang saat khutbah Jum'at menurut hadits Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-15-Hukum-Aktivitas-Live-Streaming-Saat-Khutbah-Jumat-dan-Penayangan-Khatib-Melalui-Layar-Televisi.md

Kembali ke Fatwa 2026