Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits yang meriwayatkan larangan berbicara saat imam berkhutbah.
- Hamad bin Abdillah Al-Hamd — Penyebut kaidah fikih dalam kitab Syarḥ Manẓūmah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah li as-Sa‘di.
- Imam As-Suyuti — Penulis kitab al-Asybāh wa al-Naẓā’ir yang memuat kaidah al-umūr bi maqāṣidihā.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani — Penulis kitab Fath al-Bari yang menukil pendapat ulama tentang makna lagw.
Istilah Kunci
- Al-Umūr Bi Maqāṣidihā (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Kaidah fikih bahwa hukum suatu perbuatan ditentukan oleh maksud di baliknya.
- Al-Wasā'il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣid (الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد) — Kaidah fikih bahwa sarana atau perantara mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
- Lagw (لَغْو) — Perbuatan sia-sia yang dilarang saat khutbah Jum'at menurut hadits Nabi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-15-Hukum-Aktivitas-Live-Streaming-Saat-Khutbah-Jumat-dan-Penayangan-Khatib-Melalui-Layar-Televisi.md