Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang izin Nabi kepada Saudah.
  • Arafah — Tempat wukuf sebelum menuju Muzdalifah.
  • Ibnu ‘Utsaimin — Ulama yang berpendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib.
  • Ibnu Bāz — Ulama yang juga berpendapat wajibnya mabit di Muzdalifah.
  • Ibnu Hajar Al-‘Asqalani — Ulama yang menjelaskan perbedaan pendapat tentang siapa yang berhak mendapat rukhsah.
  • Jabir — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang praktik Nabi di Muzdalifah.
  • Lajnah Da'imah — Lembaga yang mendefinisikan murur secara istilah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang menjawab pertanyaan dan mengeluarkan fatwa tentang murur.
  • Mina — Tempat setelah Muzdalifah yang menjadi tujuan jamaah.
  • Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah — Forum yang memutuskan Himpunan Putusan Tarjih jilid III.
  • Muzdalifah — Tempat mabit dan pelaksanaan murur dalam ibadah haji.
  • Palembang — Tempat dilaksanakannya Musyawarah Nasional Tarjih.
  • PDM Bantul — Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bantul yang mengajukan pertanyaan.
  • Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang mendapat izin untuk meninggalkan Muzdalifah lebih awal.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang menerbitkan Fatwa Tarjih tentang murur.

Istilah Kunci

  • ‘Illat — Alasan hukum berupa kesulitan fisik dalam bergerak yang mendasari rukhsah.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kitab kaidah fikih yang dijadikan rujukan dalam fatwa murur.
  • Al-‘ibrah Bi ‘umum Al-Lafdzi (الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَب) — Kaidah usul fikih tentang keumuman lafaz sebagai pegangan hukum.
  • Jamak Ta'khir — Menggabung shalat Magrib dan Isya di waktu Isya dengan satu azan dua ikamah.
  • Mabit — Bermalam di Muzdalifah sebagai hukum asal ibadah haji.
  • Masyaqah — Kesulitan fisik yang menjadi alasan pemberian rukhsah murur.
  • Murur (مُرُور) — Keringanan melewati Muzdalifah tanpa bermalam karena uzur.
  • Rukhsah — Keringanan syariat karena kesulitan atau potensi bahaya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-10-Tuntunan-Pelaksanaan-Murur.md

Kembali ke Fatwa 2026